Berita Viral

Salah Lawan Penculik Bilqis, Irjen Djuhandhani Rahardjo Intruksikan Tangkap Pelaku Lain

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani meminta tim penyidik agar tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Salah Lawan Penculik Bilqis, Irjen Djuhandhani Rahardjo Intruksikan Tangkap Pelaku Lain 

Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Empat pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka adalah:

SY (30) – Pekerja Rumah Tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

NH (29) – Pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

MA (42) – Pekerja Rumah Tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.

AS (36) – Karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.

Keempat tersangka dihadirkan saat konferensi pers, mengenakan kaos oranye bertuliskan “tahanan” dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani hadir didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO,” jelasnya.

Motif para pelaku disebut murni karena faktor ekonomi.

“Mereka menjual anak karena membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi Penangkapan Para Pelaku

Irjen Djuhandhani mengaku memberikan atensi penuh bertingkat tinggi pada kasus ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved