Berita Nasional

Apa Saja Hak Keluarga Ahli Waris Jika Ada yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional?

Apa saja hak keluarga ahli waris dari Pahlawan Nasional. 10 tokoh mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

Lantas apa saja hak yang diterima keluarga ahli waris?

Diberitakan Kompas.com, ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera.

Keluarga pahlawan nasional berhak menerima tunjangan senilai Rp 50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka.

Tunjangan pahlawan nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan pahlawan nasional dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan.

Hak lainnya, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan. (*)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi

Baca juga: Daftar Lowongan Magang Kemenaker Batch 2 di Jambi - Penyuluh KB, Jurnalis, Teknisi, Bidan

Baca juga: Sosok Lisdyarita, Wabup yang Ditunjuk jadi Plt Bupati Ponorogo, Gantikan Sugiri yang Kena OTT KPK

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved