Berita Nasional
Apa Saja Hak Keluarga Ahli Waris Jika Ada yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional?
Apa saja hak keluarga ahli waris dari Pahlawan Nasional. 10 tokoh mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional.
Lantas apa saja hak yang diterima keluarga ahli waris?
Diberitakan Kompas.com, ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera.
Keluarga pahlawan nasional berhak menerima tunjangan senilai Rp 50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka.
Tunjangan pahlawan nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Selain tunjangan pahlawan nasional dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan.
Hak lainnya, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi
Baca juga: Daftar Lowongan Magang Kemenaker Batch 2 di Jambi - Penyuluh KB, Jurnalis, Teknisi, Bidan
Baca juga: Sosok Lisdyarita, Wabup yang Ditunjuk jadi Plt Bupati Ponorogo, Gantikan Sugiri yang Kena OTT KPK
| Daftar Lowongan Magang Kemenaker Batch 2 di Jambi - Penyuluh KB, Jurnalis, Teknisi, Bidan |
|
|---|
| Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi |
|
|---|
| Sosok Lisdyarita, Wabup yang Ditunjuk jadi Plt Bupati Ponorogo, Gantikan Sugiri yang Kena OTT KPK |
|
|---|
| Bilqis Diganti Nama Jadi Kiky saat Dijual, Diculik di Makassar Ditemukan Dibeli SAD Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251110-Presiden-Prabowo-beri-gelar-Pahlawan-Nasional-ke-10-tokoh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.