Hari Pahlawan
Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi
IM57+ Institute secara tegas menyebut pemberian gelar ini sebagai "ironi" yang mencederai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI Soeharto, yang ditetapkan bertepatan dengan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), langsung memicu gelombang protes keras dari kalangan pegiat anti-korupsi.
Kritik paling tajam datang dari IM57+ Institute, wadah yang menaungi para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai kebijakan ini sebagai langkah pengaburan (pemutihan) sejarah koruptif di Indonesia.
IM57+ Institute secara tegas menyebut pemberian gelar ini sebagai "ironi" yang mencederai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Ironi di Tengah Pemulihan Aset
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, seorang mantan penyidik KPK, menyoroti kontradiksi yang mendalam dari keputusan pemerintah.
"Saat berbagai upaya untuk memulihkan aset hasil kejahatan Soeharto dilakukan, pada sisi lain, malah terdapat penegasan status Soeharto menjadi pahlawan," kata Lakso dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Menurut Lakso, memberikan gelar pahlawan kepada presiden yang dikaitkan dengan sejarah dugaan korupsi besar-besaran adalah hal yang tidak layak dan berbahaya.
Ia memperingatkan bahwa langkah ini dapat menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa depan.
Baca juga: Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Resmi Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo
Baca juga: Ammar Zoni Dikabarkan Tak Lagi di Nusakambangan, Eks Irish Bella Batal Dijenguk Raffi Ahmad
Baca juga: 5 Polisi Makassar Dihadiahi Penghargaan Usai Selamatkan Bilqis dari Jambi, Penculik Ditangkap
"Ini berbahaya karena akan membuat preseden bagi para presiden ke depan bahwa tidak masalah terlibat dalam skandal apapun, asalnya memiliki kekuasaan maka seluruh skandal seakan terhapus," tegasnya.
Kekhawatiran Konsekuensi Hukum
Kekhawatiran IM57+ tidak berhenti pada aspek moral dan sejarah. Lakso juga menyinggung potensi konsekuensi hukum dari status pahlawan tersebut, terutama terhadap proses pemulihan aset yang masih berjalan.
Ia mempertanyakan, apakah nantinya penelusuran harta Soeharto yang terus dilakukan dapat dianggap sebagai penistaan karena menelusuri harta seorang pahlawan nasional?
Kelompok mantan pegawai KPK—yang dikenal karena disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)—ini juga menyoroti adanya salah prioritas dalam kebijakan pemerintah.
Menurut Lakso, di tengah desakan publik untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset—regulasi yang krusial bagi pemberantasan korupsi—pemerintah justru lebih fokus pada penganugerahan gelar kontroversial.
"Prioritas yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat ini bisa menjadi tumpukan kekecewaan terhadap kinerja pemerintah ke depan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251110-Soeharto-dapat-gelar-Pahlawan-Nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.