Berita Nasional
Apa Saja Hak Keluarga Ahli Waris Jika Ada yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional?
Apa saja hak keluarga ahli waris dari Pahlawan Nasional. 10 tokoh mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional.
TRIBUNJAMBI.COM - Apa saja hak keluarga ahli waris dari Pahlawan Nasional.
Pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, pemerintah menetapkan 10 tokoh mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional.
Pemberian gelar ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional, diantaranya adalah
1. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah
2. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;
3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Baca juga: Daftar Lowongan Magang Kemenaker Batch 2 di Jambi - Penyuluh KB, Jurnalis, Teknisi, Bidan
Baca juga: Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Resmi Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.
Tunjangan pahlawan nasional
Lantas apa saja hak yang diterima keluarga ahli waris?
Diberitakan Kompas.com, ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera.
Keluarga pahlawan nasional berhak menerima tunjangan senilai Rp 50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka.
Tunjangan pahlawan nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Selain tunjangan pahlawan nasional dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan.
Hak lainnya, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi
Baca juga: Daftar Lowongan Magang Kemenaker Batch 2 di Jambi - Penyuluh KB, Jurnalis, Teknisi, Bidan
Baca juga: Sosok Lisdyarita, Wabup yang Ditunjuk jadi Plt Bupati Ponorogo, Gantikan Sugiri yang Kena OTT KPK
| Daftar Lowongan Magang Kemenaker Batch 2 di Jambi - Penyuluh KB, Jurnalis, Teknisi, Bidan |
|
|---|
| Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi |
|
|---|
| Sosok Lisdyarita, Wabup yang Ditunjuk jadi Plt Bupati Ponorogo, Gantikan Sugiri yang Kena OTT KPK |
|
|---|
| Bilqis Diganti Nama Jadi Kiky saat Dijual, Diculik di Makassar Ditemukan Dibeli SAD Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251110-Presiden-Prabowo-beri-gelar-Pahlawan-Nasional-ke-10-tokoh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.