Berita Nasional

Apa Saja Hak Keluarga Ahli Waris Jika Ada yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional?

Apa saja hak keluarga ahli waris dari Pahlawan Nasional. 10 tokoh mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Apa saja hak keluarga ahli waris dari Pahlawan Nasional.

Pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, pemerintah menetapkan 10 tokoh mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional.

Pemberian gelar ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional

Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional, diantaranya adalah 

1. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah

2. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;

7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Baca juga: Daftar Lowongan Magang Kemenaker Batch 2 di Jambi - Penyuluh KB, Jurnalis, Teknisi, Bidan

Baca juga: Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Resmi Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo

8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan

10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

Tunjangan pahlawan nasional

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved