Redenominasi Rupiah
Redenominasi Rupiah 'Hidup Lagi': Menkeu Purbaya Pasang Target 2027, Airlangga: Belum Ada Rencana
Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana matang terkait kebijakan redenominasi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Wacana penyederhanaan mata uang, atau Redenominasi Rupiah, kembali mencuat ke publik.
Redenominasi ini menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memasukkannya dalam agenda strategis Kementerian Keuangan.
Langkah ini langsung direspons oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana matang terkait kebijakan tersebut.
Target RUU Rampung 2027
Rencana besar Redenominasi ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025–2029.
PMK ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu prioritas strategis di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau RUU Redenominasi.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.
Baca juga: Sosok Ali Alwi Anggota DPD Cecar Menkeu Purbaya Tampil di Tengah Serigala: Hati-hati Kalo Gak Kuat
Baca juga: Kronologi Lengkap Bilqis Hilang Diculik di Makassar, Ditemukan Trauma di Tempat Gelap Merangin Jambi
Baca juga: Surya Paloh Hormati Sanksi MKD: Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Belum Akan PAW
Redenominasi sendiri adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol (misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1), tanpa mengubah daya beli atau nilai riil masyarakat.
'Belum Ada Pembicaraan'
Meskipun Kemenkeu sudah menerbitkan PMK dengan target yang jelas, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan yang cenderung hati-hati.
Saat dimintai konfirmasi di Istana Kepresidenan, Minggu (9/11/2025), Airlangga menegaskan bahwa kebijakan Redenominasi masih sebatas wacana di tingkat eksekutif.
"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum ada. Belum ada rencana," ujar Airlangga.
"Belum ada pembicaraan," imbuhnya menegaskan, mengindikasikan bahwa belum ada koordinasi resmi antar kementerian/lembaga terkait hal ini.
Urgensi dan Tujuan Redenominasi
Meskipun adanya perbedaan respons, PMK Kemenkeu memaparkan secara rinci urgensi penyusunan RUU Redenominasi Rupiah.
Tujuan utama kebijakan penyederhanaan mata uang yang sudah bertahun-tahun diperbincangkan ini adalah:
Efisiensi Perekonomian: Menyederhanakan sistem transaksi dan akuntansi keuangan.
Stabilitas Nasional: Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Menjaga Daya Beli: Mempertahankan nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Baca juga: Kaget Purbaya Dapat Bocoran Jaksa Agung, Ada Pegawai Pajak-Cukai Kebal Hukum: Maksud Bapak Apa?
Baca juga: Sosok Asep Edi, Kapolda Metro Jaya yang Dituding Roy Suryo Ngawur Usai Sebut Edit Ijazah Jokowi
Kredibilitas Rupiah: Meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap Rupiah, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Langkah Redenominasi ini akan menjadi reformasi moneter signifikan jika benar-benar terealisasi, namun memerlukan dasar hukum kuat berupa Undang-Undang, setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penafsiran pasal dalam UU Mata Uang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.
Hambatan Hukum: MK Tegaskan Harus Lewat Undang-Undang Baru
Rencana Redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.
Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.
“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.
MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri Rupiah, bukan nilai nominalnya.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan Redenominasi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.
Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan Rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.
Apa itu Redenominasi Rupiah dan apa tujuannya?
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang, tanpa mengubah nilai sebenarnya.
Contoh, sebelum Redenominasi Rp1.000, kemudian setelah Redenominasi menjadi Rp1.
Nilai uang tersebut tetap sama, hanya cara penulisannya yang disederhanakan agar lebih praktis dan efisien dalam transaksi serta memperbaiki citra mata uang di mata internasional.
Kebijakan Redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
- Menjaga stabilitas nilai Rupiah serta daya beli masyarakat.
- Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Sejauh ini Indonesia bukan satu-satunya negara yang belum menerapkan Redenominasi Rupiah.
Selain RI, negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina dan Myanmar juga belum menerapkan Redenominasi mata uang.
Adapun negara ASEAN yang sudah menerapkan Redenominasi mata uang sebagai berikut:
1. Vietnam
Vietnam melakukan Redenominasi mata uang pada 1985. Penghapusan nol dilakukan sebagai bagian dari reformasi ekonomi karena inflasi tinggi.
2. Laos
Laos melakukan Redenominasi mata uang pada 1976 setelah perubahan rezim politik. Kip baru menggantikan kip lama dengan rasio 1 kip baru = 100 kip lama
3. Kamboja
Pada beberapa fase sejarah moneter, Kamboja melakukan reformasi dan penyederhanaan nilai mata uang termasuk Redenominasi di era pascaperang 1955, dan pembenahan kembali pada 1970an.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis As You Stood By Episode 7, Skema Baru Jin Young Mengacaukan Lebih Banyak Rencana
Baca juga: Kronologi Lengkap Bilqis Hilang Diculik di Makassar, Ditemukan Trauma di Tempat Gelap Merangin Jambi
Baca juga: Sinopsis As You Stood By Episode 6, Pemerasan dan Tekanan Tiada Akhir
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Kalender 2026, Libur Nasional dan Long Weekend Januari s/d Desember
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251109-Airlangga-Hartarto-dan-Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.