Berita Nasional
Sikap Kubu Jokowi Jelang Polda Metro Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah: Pulihkan Nama Baik
Polda Metro Jaya (PMJ) dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka fitnah ijazah Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Jelang Pengumuman Tersangka Kasus Fitnah Ijazah:1. Polda Metro Jaya dijadwalkan umumkan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi,. Jumat (7/11/2025).2. Kuasa Hukum Jokowi menyatakan mereka sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada mekanisme hukum.3. Jokowi melaporkan untuk menguji keaslian ijazah secara hukum dan memulihkan nama baiknya .4. Rivai menegaskan pelaporan ini murni penegakan hukum, bukan personalisasi.5. Jokowi tidak mencantumkan nama terlapor spesifik
TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan krusial kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak akhir.
Polda Metro Jaya (PMJ) dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara.
Gelar tersebut sebelumnya dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang menyandang status tersangka.
Hasilnya akan diumumkan pada hari hari ini, Jumat (7/11/2025) pukul 09.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
Pengumuman itu dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Asep Edi Suheri.
Jelang pengumuman yang melibatkan sejumlah nama tokoh publik, termasuk nama yang santer disebut seperti Roy Suryo Cs, Kuasa Hukum Jokowi angkat bicara.
Tujuan Utama: Pemulihan Nama Baik, Bukan Penjara
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian.
Setelah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada 30 April 2025, penetapan tersangka dinilai sebagai tahapan yang wajar dan perlu.
Baca juga: Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk?
Baca juga: Kisah Pilu Haikal: Ditinggal Ortu Sejak Balita, Pulang Sekolah Berburu Rongsokan, Ingin Jadi Tentara
Baca juga: Pria Jambi Ngaku Terpaksa Curi Sawit Demi Penuhi Kebutuhan, Diciduk Warga, Motor Dibakar Massa
Namun, Rivai menekankan bahwa tujuan utama kliennya melaporkan kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang akan menjadi tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik di mata publik atas tudingan ijazah palsu yang serius.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya,” tegas Rivai pada Kamis (6/11/2025) malam.
Rivai juga mengingatkan bahwa sejak awal laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan, Jokowi tidak pernah mencantumkan nama terlapor secara spesifik, melainkan hanya menyertakan tautan-tautan di media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.
Nama-nama terlapor (termasuk 12 nama seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dll.) merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27A, 32, serta 35.
Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan upaya pembuktian komprehensif, termasuk memeriksa 117 saksi dan 25 saksi ahli, menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik, serta melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas demi transparansi proses.
Roy Suryo Cs Diujung Tannduk?
Misteri penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi segera terkuak.
Polda Metro Jaya (PMJ) mengumumkan akan segera menyampaikan hasil gelar perkara yang menentukan nasib para terlapor, termasuk sejumlah tokoh publik yang santer disebut-sebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh
Baca juga: Turun, Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi periode 7-13 November 2025 Jadi Rp 3.442 per Kg
Penetapan tersangka ini menjadi babak krusial setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ merampungkan proses evaluasi dan diskusi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta.
Gelar Perkara Usai Asesmen Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa proses menuju penetapan tersangka sudah di tahap akhir.
"Saat ini sedang berjalan asesmen (penilaian) dan dilanjutkan gelar perkara," ujar Kombes Budi kepada wartawan pada Kamis (6/11/2025).
Meski enggan membeberkan secara pasti kapan gelar perkara tersebut rampung, Kombes Budi menjanjikan bahwa hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.
"Kita tunggu hasilnya dulu ya mohon bersabar," imbuhnya.
Gelar perkara sendiri merupakan momen penentu bagi penyidik untuk memutuskan apakah telah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status para terlapor menjadi tersangka, atau justru menghentikan penyidikan.
12 Nama Terlapor dan Absennya ES
Kasus yang bergulir di ranah hukum ini melibatkan total 12 orang terlapor yang namanya muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ.
Mereka diduga terlibat dalam tudingan yang menyebar mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Nama-nama Terlapor yang Dipanggil Penyidik:
1. Eggi Sudjana
2. Rizal Fadillah
3. Kurnia Tri Royani
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
Baca juga: Siap-siap Bakal Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Bocorannya
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPG Guru Madrasah Angkatan IV Tahun 2025, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
8. Tifauzia Tyassuma
9. Abraham Samad
10. Mikhael Sinaga
11. Nurdian Susilo
12. Aldo Husein
Dari 12 nama tersebut, 11 terlapor telah menjalani pemeriksaan.
Namun, satu terlapor berinisial ES belum bisa dimintai keterangan.
Meskipun sudah dua kali dilayangkan panggilan yang diterima oleh keluarga dan pengacara, ES tidak hadir karena alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri.
Pihak keluarga/pengacara terlapor ES telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis sebagai bukti.
Pembuktian Ijazah Jokowi Tuntas
Untuk membantah tudingan fitnah, Jokowi telah menyerahkan berkas ijazah lengkap mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik.
Penyerahan dokumen otentik ini dilakukan setelah Presiden Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tudingan ijazah palsu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Metro Jaya. Keputusan hasil gelar perkara akan menjawab rasa penasaran publik: siapa di antara belasan terlapor—termasuk nama-nama besar seperti Roy Suryo—yang akan resmi menyandang status tersangka.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh
Baca juga: Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk?
Baca juga: Pria Jambi Ngaku Terpaksa Curi Sawit Demi Penuhi Kebutuhan, Diciduk Warga, Motor Dibakar Massa
Baca juga: Download Gratis Kalender 2026 Format PDF, Ada Kalender Jawa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum
| Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk? |
|
|---|
| Eggi Sudjana Mangkir Lagi! Klaim Sakit di Luar Negeri, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Siap-siap Bakal Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Bocorannya |
|
|---|
| Muak! Waketum Projo dan Jokowi Kompak 'Ogah' Respon Roy Suryo Soal Isu Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251107-Jokowi-saat-Gubernur-DKI-Jakarta-dan-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.