Berita Viral

Jusuf Kalla Marah Besar usai Tanahnya Diduga Dicaplok Lippo Group

Jusuf Kalla Marah Besar usai Tanahnya Diduga Dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha dari Lippo Group.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram/Maze
MARAH.Jusuf Kalla Marah Besar usai Tanahnya Diduga Dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha dari Lippo Group. 

TRIBUNJAMBI.COM -Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meluapkan kemarahan setelah mengetahui lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, diduga diambil alih oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha dari Lippo Group.

Lahan tersebut diklaim telah dimenangkan Lippo Group melalui sengketa hukum melawan seorang penjual ikan yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Padahal, menurut JK, tanah itu telah dibeli secara sah dari keluarga Kerajaan Gowa lebih dari 35 tahun lalu.

Kemarahan JK terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Salah satu unggahan datang dari akun Instagram @maze pada Kamis (6/11/2025), yang memperlihatkan JK berdiri dengan tangan bertolak pinggang di area lahan sengketa bersama sejumlah orang. Diketahui, kunjungan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (5/11/2025).

“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Jadi bagaimana mungkin seorang penjual ikan bisa punya tanah 16 hektare di sini?” ujar JK di lokasi.

Tuding Ada Rekayasa

JK menuding pihak Lippo Group atau Lippo Karawaci telah melakukan rekayasa dalam kepemilikan lahan tersebut.

“Itu kebohongan dan rekayasa. Itu permainan Lippo, itu ciri Lippo. Jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tegas JK.

Ia memperingatkan bahwa praktik semacam itu berbahaya karena dapat merugikan masyarakat luas.

“Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja mau dimainin, apalagi rakyat biasa,” katanya.

JK menegaskan bahwa PT Hadji Kalla akan melawan segala bentuk ketidakadilan dan rekayasa hukum.

Ia juga mengingatkan lembaga peradilan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.

“Mau sampai ke mana pun, kami siap melawan ketidakadilan. Aparat pengadilan, berlaku adillah, jangan dimainin,” pungkas JK.

Sebut Kasus “Perampokan Tanah”

Dalam keterangannya kepada media, JK menegaskan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi itu memiliki alas hak resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 8 Juli 1996 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku hingga 24 September 2036.

“Kami punya surat dan sertifikatnya. Lalu tiba-tiba GMTD mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya,” tegasnya.

JK juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang disebut dilakukan GMTD.

“Eksekusi itu kan harus didahului pengukuran oleh BPN, camat, dan pihak berwenang. Mana orang BPN-nya? Mana pengukurannya? Tidak ada,” ujar JK.

Penjelasan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993.

Di area itu, perusahaan melakukan pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi.

Azis menyebut terdapat empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak dengan total luas 164.151 meter persegi.

Semua perolehan, kata dia, dilakukan melalui jual beli sah dan telah diperpanjang secara hukum.

Namun, pada 13 Agustus 2025, GMTD mengajukan permohonan eksekusi lahan seluas 163.362 meter persegi berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara tersebut. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan pihak luar,” jelas Azis.

Respons GMTD

Hingga kini, pihak PT GMTD Tbk enggan memberikan komentar lebih jauh terkait tudingan JK. Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said hanya menyampaikan agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim dan menahan diri dari pernyataan yang dapat memicu ketegangan di lapangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena melibatkan tokoh sekelas mantan Wakil Presiden RI, tetapi juga karena dianggap mencerminkan kerumitan masalah pertanahan di Indonesia yang rawan tumpang tindih dan penyalahgunaan hukum.

 

Artikel diolah dari Wartakotalive

Baca juga: Pihak PLTA Diduga Bermain dengan Kades, Warga Kerinci Jambi Minta Jusuf Kalla Turun Langsung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved