Berita Viral

Jusuf Kalla Marah Besar usai Tanahnya Diduga Dicaplok Lippo Group

Jusuf Kalla Marah Besar usai Tanahnya Diduga Dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha dari Lippo Group.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram/Maze
MARAH.Jusuf Kalla Marah Besar usai Tanahnya Diduga Dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha dari Lippo Group. 

Dalam keterangannya kepada media, JK menegaskan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi itu memiliki alas hak resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 8 Juli 1996 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku hingga 24 September 2036.

“Kami punya surat dan sertifikatnya. Lalu tiba-tiba GMTD mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya,” tegasnya.

JK juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang disebut dilakukan GMTD.

“Eksekusi itu kan harus didahului pengukuran oleh BPN, camat, dan pihak berwenang. Mana orang BPN-nya? Mana pengukurannya? Tidak ada,” ujar JK.

Penjelasan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993.

Di area itu, perusahaan melakukan pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi.

Azis menyebut terdapat empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak dengan total luas 164.151 meter persegi.

Semua perolehan, kata dia, dilakukan melalui jual beli sah dan telah diperpanjang secara hukum.

Namun, pada 13 Agustus 2025, GMTD mengajukan permohonan eksekusi lahan seluas 163.362 meter persegi berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara tersebut. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan pihak luar,” jelas Azis.

Respons GMTD

Hingga kini, pihak PT GMTD Tbk enggan memberikan komentar lebih jauh terkait tudingan JK. Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said hanya menyampaikan agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim dan menahan diri dari pernyataan yang dapat memicu ketegangan di lapangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena melibatkan tokoh sekelas mantan Wakil Presiden RI, tetapi juga karena dianggap mencerminkan kerumitan masalah pertanahan di Indonesia yang rawan tumpang tindih dan penyalahgunaan hukum.

 

Artikel diolah dari Wartakotalive

Baca juga: Pihak PLTA Diduga Bermain dengan Kades, Warga Kerinci Jambi Minta Jusuf Kalla Turun Langsung

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved