Berita Regional

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Terjerat Korupsi dan Pemerasan, Siapa 3 Lainnya?

Abdul Wahid jadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK akibat korupsi dan pemerasan. Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka pemerasan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. 
Ringkasan Berita:Gubernur Riau terjerat korupsi
 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Abdul Wahid jadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK akibat korupsi dan pemerasan.

Dikabarkan, Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan terkait anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan 3 November lalu.

Saat OTT, KPK mengamankan 10 orang termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid. Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp1,6 miliar.

Penetapan Abdul Wahid jadi tersangka menambah daftar panjang Gubernur Riau yang terjerat korupsi dan pemerasan.

Sebelumnya, 3 Gubernur Riau juga dipenjara terkait korupsi.

Ketiganya yakni Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Berikut rekam jejaknya:

Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pasca OTT KPK

Baca juga: Daftar Putusan MKD ke 5 Anggota DPR RI: Nonaktif 6 Bulan Hingga Aktif Kembali

Saleh Djasit

Saleh Djasit merupakan Gubernur Riau era 1998-2003, kasus korupsinya terungkap di tahun 2008.

Saleh Djasit ditangkap dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Modus korupsinya terjadi saat Pemprov Riau membeli 16 unit mobil damkar, kemudian dia menyalahgunakan kekuasaannya  dengan melakukan penunjukan langsung (PL) pada pengadaan 16 unit mobil damkar itu.

Saleh terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Rusli Zainal

Ia merupakan Gubernur Riau dua periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Dia terjerat kasus kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Selain kasus korupsi PON, Rusli Zainal juga terjerat kasus zin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.

Rusli Zainal terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangannya selama dua periode menjabat.

Terkait kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dia mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun.

Baca juga: Tersusun Rapi Layak Film Warganet Geram Bripda Waldi Sembunyikan Motor di RSUD, Jejak Terekam CCTV

Baca juga: Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI

Annas Maamun

Ia merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019.

Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014, tak lama setelah dilantik jadi Gubernur Riau.

Ia terbukti menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit melalui revisi Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau. 

Pada kasus ini, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Vonis Annas Maamun bertambah berat di tingkat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun.

Namun di tahun 2019, Annas Maamun mendapat grasu dari presiden Jokowi sehingga hukumannya dikurangi satu tahun jadi 6 tahun penjara.

Tak hanya satu kasus, di tahun 2022, Annas Maamun ditangkap KPK lagi karena kasus suap anggota DPRD Riau terkait pengesahan APBD 2014-2015, dan ia divonis 1 tahun penjara.

Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Rabu: Cek Disini https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Abdul Wahid

Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau periode 2025-2030.

Dia terjaring OTT KPK pada 3 November 2025, bersama 9 orang lainnya.

Pasca kena OTT, Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka pemerasan terkait anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Selain Gubernur Riau, sejumlah kepala daerah di Provinsi Riau juga pernag terjerat kasus korupsi.

Yakni Bupati Siak Arwin AS, Burhanuddin (Kampar), Ramlan Zas (Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Indragiri Hulu), dan Herliyan Saleh (Bengkalis). (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Polisi Mengamankan Laki-laki Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Bungo Jambi

Baca juga: Terkuak Isi Akta Perdamaian Andre Taulany dan Rien Wartia, Bisa Jadi pedoman Hakim Putuskan Cerai

Baca juga: Daftar Putusan MKD ke 5 Anggota DPR RI: Nonaktif 6 Bulan Hingga Aktif Kembali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved