Berita Regional

Naik Pitam Pria 30 Tahun karena Ucapan IRT usai Cas HP dan Beli Kopi di Warung

Wawan Sumpena (30), warga Kampung Lembur Sawah, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Tati Kurniati.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
BUNUH IRT - Seorang pria 30 tahun naik pitam setelah mendengar ucapan IRT. Ia menghabisi nyawa IRT tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM – Pria berusia 30 tahun naik pitam saat hendak membayar kopi di warung.

Ia memukul pemilik warung yang merupakan ibu rumah tangga hingga meninggal dunia.

Setelahnya, ia kabur.

Namun, pelarian itu tidak lama, karena ia ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku Sakit Hati

Wawan Sumpena (30), warga Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Tati Kurniati.

Tati merupakan seorang ibu rumah tangga yang dikenal memiliki warung dan usaha penyewaan PlayStation di rumahnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengatakan motif pelaku diduga karena sakit hati setelah terlibat percakapan yang memicu emosi.

“Tersangka mengaku tersulut oleh ucapan korban saat berada di lokasi kejadian,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Selasa (28/10/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut hasil penyelidikan, Wawan awalnya datang ke rumah korban untuk mengisi daya ponsel dan membeli kopi serta rokok.

Namun saat hendak membayar, korban sempat berceletuk menyinggung kondisi keuangan pelaku.

Ucapan tersebut diduga membuat pelaku emosi hingga nekat melakukan kekerasan.

“Tersangka memukul korban dengan benda tumpul hingga korban meninggal dunia di tempat,” kata Niko.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Setelah kejadian, Wawan sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan beberapa jam kemudian.

Lebih dari Sekali Didengar

Menurut pengakuan Wawan , ucapan bernada ejekan itu sudah lebih dari sekali ia dengar dari korban.

Salah satu yang paling membekas, kata Wawan, ketika korban menyinggung kondisi mertuanya yang sedang sakit.

"Iya, omongannya (yang bikin sakit hati) kan mertua lagi sakit terus ada omongan 'Wan naha mitoha te cageur-cageur, gera paeh'. (Wan, kenapa mertuamu tidak sembuh-sembuh, cepat mati saja.

"Mungkin maksudnya bercanda, tapi berlebihan," ujar Wawan di Polres Cimahi, Selasa (28/10/2025).

Ia mengakui sudah cukup akrab dengan korban. Rumah korban yang juga menjadi tempat usaha warung dan penyewaan PlayStation sering dijadikannya tempat nongkrong.

"Saya biasa ngopi di situ, Pak. Di teras," ucap Wawan.

Habisi Pakai Palu

Dari hasil pemeriksaan, Wawan menghabisi nyawa korban menggunakan palu lalu melakukan pemitingan hingga korban tak bernyawa. Hal itu turut dikonfirmasi langsung oleh pelaku.

"Iya, palu dekat PS (PlayStation)," katanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat sering dihina korban.

Pada hari kejadian, Wawan datang ke rumah korban untuk menumpang mengisi daya ponsel serta membeli kopi dan rokok.

Namun saat akan membayar, uang pelaku disebut kurang.

"Saat akan membayar, isi dompet tersangka tinggal Rp 20 ribu.

"Di situ muncullah celetukan dari korban yang membuat tersangka sakit hati, 'suami istri bekerja kenapa uang masih kurang'," kata Niko.

Ucapan tersebut membuat Wawan emosi hingga kemudian mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban yang saat itu sedang menyapu.

"Saat korban akan berteriak, oleh tersangka langsung dipiting, dicekik dengan sekerasnya sampai akhirnya korban lemas menghembuskan napas terakhir," jelas Niko.

Sering Nongkrong di Warung Korban

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku sudah cukup lama mengenal korban dan kerap berkunjung ke warungnya.

“Saya sering nongkrong di warungnya,” ucap Wawan singkat.

Polisi menyebut hubungan keduanya selama ini dikenal cukup baik di lingkungan sekitar.

Namun, pada hari kejadian, emosi pelaku tak terkendali hingga mengakibatkan peristiwa tragis tersebut.

Polisi Dalami Motif

AKBP Niko menyampaikan, penyidik masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku.

“Kami sedang memeriksa latar belakang hubungan antara korban dan tersangka serta memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa ini,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menghadapi konflik.

"Satu kata yang tidak tepat bisa berujung fatal,” imbau AKBP Niko.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hinaan Korban yang Bikin Wawan Habisi IRT di Cimahi, Soal Mertua hingga Isi Dompet

 

Baca juga: Sampai Hati Sejoli Bekap Bayi dengan Lakban lalu Buang di Persawahan

Baca juga: Kakak Kandung dan Ipar Suntikkan Sabu ke Adik, Ancam Jual ke Hidung Belang

Baca juga: Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes

Baca juga: Satu Keluarga Jatuh dari Motor sebelum Pikap Menyambar dan Merenggut Nyawa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved