Polemik di Papua

TPNPB Penembak Polisi di Lanny Jaya Ditangkap Tim Gabungan, Ini Rekam Jejak Kejahatannya

Pelaku ditangkap di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya, diidentifikasi sebagai Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya, TPNPB wilayah Puncak.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi
Anggota TPNPB ditangkap tim gabungan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaringan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB yang selama ini meresahkan warga dan aparat di Papua kembali terpukul.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz dan Kepolisian Resor (Polres) Lanny Jaya berhasil membekuk seorang anggota TPNPB pada Senin, 27 Oktober 2025.

Pelaku yang ditangkap di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya, diidentifikasi sebagai Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya, anggota TPNPB wilayah Puncak.

Penangkapan ini merupakan hasil sinergi operasi yang terencana.

Penangkapan Dugi Telenggen menjadi titik terang atas kasus penembakan brutal yang terjadi tahun sebelumnya.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas Operasi Damai Cartenz, Dugi mengakui perannya dalam dua aksi kriminal serius.

Dugi Telenggen terlibat langsung dalam insiden penembakan di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, pada Selasa, 10 September 2024.

Peristiwa tragis tersebut menyebabkan Brigpol Joan H Sibarani, anggota Polres Lanny Jaya, gugur.

Baca juga: TPNPB Dikabarkan Serang 5 Warga Sipil di Nabire, MRP Serukan Dialog Damai untuk Papua

Baca juga: Seruan Adili Jokowi, Makzulkan Gibran Menggema di Solo, Ahli Forensik Klaim Bukti Ijazah Palsu

Baca juga: Kakek Turun dari Mobil Ngemis di Sipin Jambi Viral, Warganet: Lebih Berduit dari Pemberi Sedekah

Tidak hanya aparat, pelaku juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama.

Pengakuan ini mengungkap rekam jejak kejahatan Dugi yang telah merenggut nyawa dua korban di wilayah tersebut.

Selain berhasil menangkap Dugi, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti yang dapat membantu pengembangan penyelidikan lebih lanjut:

 - Satu unit ponsel.

 - Buku catatan.

 - Dua lembar fotokopi KTP.

 - Satu kartu identitas pribadi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved