Berita Viral

Konser Slank Batal, Panitia Kaget Ditagih Biaya Konser Slank Rp 700 Juta: Kami Tidak Berani Transfer

oordinator acara, Fitri Syafruddin, mengatakan pihaknya sudah lebih dulu mendapatkan izin penggunaan lapangan dari Dispora Aceh di bawah

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Konser Slank Batal, Panitia Kaget Ditagih Biaya Konser Slank Rp 700 Juta: Kami Tidak Berani Transfer 

TRIBUNJAMBI.COM - Panitia konser Slank mengaku syok setelah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh secara mendadak menagih biaya sewa venue hingga mencapai Rp700 juta.

Akibat penagihan mendadak tersebut, konser yang sudah lama disiapkan akhirnya terpaksa dibatalkan.

Konser Slank sejatinya akan digelar di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada Sabtu (25/10/2025).

Acara itu merupakan bagian dari agenda Panggung Sumpah Pemuda 2025, yang sebelumnya dirancang untuk memperingati 20 tahun perdamaian Aceh-RI (MoU Helsinki 2005–2025) sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Koordinator acara, Fitri Syafruddin, mengatakan pihaknya sudah lebih dulu mendapatkan izin penggunaan lapangan dari Dispora Aceh di bawah kepemimpinan sebelumnya. Namun secara tiba-tiba, izin tersebut dicabut secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas.

“Pada tahap awal, Dispora Aceh kepemimpinan lama telah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. Namun mendadak izin itu dicabut tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Fitri, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Terbongkar Sifat Asli Melda Safitri, Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, Kini Sudah Mati Rasa

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Angkat Suara Soal Kasus Melda Safitri: Utamakan Anak, Belum Ada Pemecatan Suami

Baca juga: Warga Cemas, Geng Motor Diduga Konvoi Lagi di Mendalo hingga Simpang Rimbo Jambi

Karena kejadian tersebut, panitia sempat menunda jadwal acara ke tanggal 25 Oktober 2025 dengan harapan pimpinan baru di Dispora dapat memberikan dukungan administratif yang lebih baik.

“Sayangnya, hal serupa kembali terjadi meski sudah berganti pimpinan Plt Kadispora,” ujarnya.

Fitri menjelaskan, pada awal Oktober pihaknya sudah menerima surat izin baru dari Dispora Aceh untuk menggunakan Lapangan Memanah, tetapi tanpa mencantumkan besaran tarif resmi.

Bahkan hingga mendekati hari pelaksanaan, Dispora tidak kunjung menerbitkan invoice resmi sebagai dasar pembayaran retribusi penggunaan lapangan.

Hingga akhirnya, dalam rapat koordinasi di Polda Aceh pada Selasa (21/10/2025), muncul informasi mengejutkan: Dispora menetapkan tarif sewa sebesar Rp10.000 per meter persegi per hari. Ketentuan itu diklaim mengacu pada Qanun No. 4/2024 dan Pergub No. 34/2025.

“Berdasarkan ukuran lapangan sekitar 14.523 meter persegi, nilai yang diminta mencapai Rp145 juta per hari, atau lebih dari Rp700 juta untuk lima hari penggunaan, tanpa penjelasan perhitungan yang proporsional,” jelas Fitri.

Dengan nominal yang dinilai tidak wajar, panitia menyampaikan keberatan. Namun setelah keberatan disampaikan, Dispora justru memanggil ulang panitia pada 22–23 Oktober untuk meminta tambahan dokumen.

Padahal, menurut Fitri, semua dokumen dan izin resmi sudah diserahkan sejak awal. Meski begitu, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pembayaran.

“Yang lebih mengejutkan, keesokan harinya area lapangan malah ditutup petugas Dispora tanpa surat resmi maupun berita acara. Mereka juga meminta ulang dokumen rekomendasi MPU Aceh dan syarat lain yang sebenarnya sudah tercantum dalam izin keramaian,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved