Berita Selebritis

Komentar Raffi Ahmad dan BNN di Kasus Ammar Zoni: Peringatan Keras, Prihatin hingga Terapi Kejut

Raffi Ahmad, yang memiliki pengalaman pahit terjerat narkoba dan menjalani rehabilitasi prihatin mendalam atas terulangnya kasus Ammar Zoni.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Raffi Ahmad, Ammar Zoni dan Kepala BNN RI 

Komjen Suyudi mengirimkan pesan jelas kepada para pelaku kejahatan narkoba, bahkan yang sudah berada di balik jeruji besi, bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba.

“Termasuk semua kalangan kalau dia masih nakal di dalam, masukin ke penjara yang super maksimum," tutupnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam Lapas.

Dipersulit Hadir Langsung di Ruang Sidang

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) kemarin, menyisakan kegeraman dari pihak kuasa hukum. 

Baca juga: Permintaan Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka Demi Pulihkan Nama Baik, Siap Bongkar Fakta Sebenarnya

Baca juga: Misteri Subuh di Sleman: Kotak Busa Berisi Bayi Perempuan Lengkap dengan Perlengkapan Baru

Pasalnya, Ammar Zoni dipersulit untuk hadir secara langsung dalam persidangan dan harus menjalani sidang secara daring (online).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan protes keras atas kondisi ini. 

Menurutnya, Ammar Zoni sangat ingin hadir langsung di ruang sidang untuk menjelaskan kejadian sebenarnya dan "membuka-bukaan" semua fakta terkait kasus yang menjeratnya.

"Apa yang terjadi dia mau buka-bukaan, kenapa kok harus dipersulit gitu," ujar Jon Mathias, menunjukkan kekecewaan tim kuasa hukum. 

"Ini kan untuk membenahi lapas-lapas juga kan."

Jon Mathias lantas membandingkan perlakuan yang diterima kliennya dengan terpidana kasus terorisme. 

"Dulu teroris ditahan di Nusakambangan loh, habis itu sidang dia di Jakarta. Kenapa kok untuk Ammar dipersulit untuk dihadirkan di sini," tandasnya dengan nada geram.

Tim kuasa hukum berharap Ammar Zoni dapat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang lokasinya lebih dekat dengan PN Jakarta Pusat. 

"Permintaan kita ya dipindah lah ke Cipinang atau menurut jaksa penetapan hakim yang bagusnya di mana gitu," harap Jon Mathias.

Dalam sidang perdana yang digelar secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan yang disusun secara berlapis.

 Dakwaan itu memaparkan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dalam kerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Baca juga: Dokter Kamelia Tolak Mentah-mentah Keinginan Ammar Zoni Menikah di Penjara: Takut Belok Lagi Dia

Baca juga: Pengamat Sentil Relawan Jokowi yang Sebut Kereta Cepat Karya Terbaik : Kultus, Tak Bisa Objektif

Atas dakwaan berlapis ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved