Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Syarat dan Cara Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Syarat dan cara dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Terdapat 4 kelompok masyarakat yang bisa dapat penghapusan

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TUNGGAKAN - Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Syarat dan cara dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Terdapat 4 kelompok masyarakat yang bisa dapat penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk memutihkan tunggakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengatakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan janji Presiden Prabowo Subianto.

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengetahui apakah dirinya mempunyai tunggakan bisa melakukan pengecekan secara online.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

Baca juga: Anies Baswedan Bongkar Tebal Tipis Data Pengangguran: Absolut Naik, Part Time Mendominasi

Baca juga: Terlibat Korupsi dan 28 Hari Bolos, 3 ASN di Jambi Dipecat

- Unduh aplikasi JKN Mobile

- Silakan login, jika belum memiliki akun, buat baru terlebih dahulu dengan memasukan nama, NIK, dan tanggal lahir

- Setelah proses login selesai, pilih menu "Info Iuran" di halaman utama

- Tunggu beberapa saat sampai aplikasi menampilkan detail iuran dan tunggakan (bila ada).

4 kelompok peserta yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan yang pindah komponen

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang pindah komponen, contohnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

2. Peserta masuk DTESN

Selain itu, pemutihan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN) agar pelaksanaannya tepat sasaran.

3. Peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin atau tidak mampu

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved