Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Syarat dan Cara Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Syarat dan cara dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Terdapat 4 kelompok masyarakat yang bisa dapat penghapusan

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TUNGGAKAN - Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan juga menyasar peserta yang masuk kategori miskin atau tidak mampu untuk mendapat pemutihan tunggakan.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi Berusia 4 Hari di Kebun Pisang Simp Rimbo Jambi, Ayah yang Mengubur

4. Pemutihan tunggakan hanya 24 bulan

Pemutihan juga berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam 24 bulan terakhir.

Jika peserta sudah menunggak iuran sejak 2014, maka BPJS Kesehatan hanya memutihkan tunggakan dalam dua tahun terakhir. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pengamat Sentil Relawan Jokowi yang Sebut Kereta Cepat Karya Terbaik : Kultus, Tak Bisa Objektif

Baca juga: Anies Baswedan Bongkar Tebal Tipis Data Pengangguran: Absolut Naik, Part Time Mendominasi

Baca juga: Prabowo Umumkan Rekor Baru: Kemiskinan dan Pengangguran Terendah Sepanjang Sejarah, Sejak Krisis 98

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved