Berita Selebritis
Cinta di Balik Jeruji! Dokter Kamelia: Tak Perlu Ditanya Lagi, Sayang Ammar Zoni si 'Narapidana'
Di balik jeruji besi yang membatasi ruang gerak aktor Ammar Zoni, terungkap sebuah kisah asmara yang menarik perhatian publik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Di balik jeruji besi yang membatasi ruang gerak aktor Ammar Zoni, terungkap sebuah kisah asmara yang menarik perhatian publik.
Ammar Zoni dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan seorang wanita berprofesi dokter bernama dokter Kamelia.
Kabar ini bukan lagi sekadar rumor, setelah Kamelia sendiri mengonfirmasi kedekatan mereka dengan pernyataan yang lugas dan dewasa.
Saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025), Kamelia tidak ragu mengakui ia dan Ammar Zoni telah menjalin hubungan yang serius.
Ia menekankan, ini adalah hubungan yang didasari komitmen, mengingat keduanya sudah pernah mengalami kegagalan di masa lalu.
“Iya, hubungannya kita kan sudah sama-sama gede ya, jadi sudah sama-sama dewasa. Pernah gagal, yang pasti berkomitmen ya pasti berkomitmen. Tapi balik lagi, kalau untuk urusan jodoh itu urusan Allah,” ujar Kamelia, menegaskan keseriusan tanpa ingin terperangkap label 'pacaran'.
Ketika awak media berusaha mengorek lebih jauh mengenai status hubungan mereka, Kamelia hanya tersenyum bijak.
“Ya, kita sudah gede ya, jadi kayaknya mungkin deh bilang pacar atau apa gitu. Intinya berkomitmen lah,” katanya, menyiratkan bahwa bagi mereka, komitmen jauh lebih penting daripada sekadar sebutan.
Baca juga: Ammar Zoni Tak Seharusnya Dipernjara tapi Direhabilitasi, Ahli Hukum: Hakim Salah Total, Dia Pecandu
Baca juga: Pemicu Utama Febrianto Bunuh Anti Terbongkar: Gagal 2 Kali Main, Emosi dan Habisi Korban
Baca juga: Bentrok Panas di Jambi: Warga SAD dan Leasing Ribut Gegara Mobil, Warganet: Ketemu Lawan Sepadan
dokter Kamelia juga menceritakan awal mula hubungannya dengan Ammar Zoni, yang ternyata bermula dari urusan profesional.
Ia mengaku sudah mengenal Ammar sejak Agustus 2024, berawal dari perkenalan dengan adik Ammar, Aditya Zoni.
"Kenalnya sama Adit, jadi aku kenalnya sama Adit kemudian Adit itu ngajak bisnis bareng, nah kemudian Bang Ammar terlibat dalam ide-ide itu. Pertama kali ketemu Bang Ammar Agustus 2024,” jelasnya.
Menariknya, pertemuan pertama mereka justru terjadi di balik jeruji besi. Interaksi intens terkait diskusi bisnis itu ternyata menumbuhkan benih-benih asmara.
Kini, meskipun Ammar Zoni harus menghadapi proses hukum yang berat dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamelia menegaskan tidak akan mundur.
Ia menyatakan akan memberikan dukungan penuh untuk sang kekasih.
Saat ditanyakan apakah ia masih menyayangi Ammar di tengah badai kasus yang menjerat sang aktor, dokter Kamelia menjawabnya dengan santai, menanggapi pertanyaan tersebut layaknya pertanyaan remaja.
“Enggak usah, ini kayak ABG ya nanyanya. Kalau kayak gini enggak usah ditanya kali ya. Kan sudah gede lah,” pungkasnya, menunjukkan kemantapan hati bahwa rasa sayangnya sudah melampaui fase keraguan, dan keputusannya untuk mendukung Ammar adalah bentuk komitmen seorang dewasa.
Tak Seharusnya Dipenjara
Pemindahan aktor Ammar Zoni ke sel khusus di Nusakambangan menuai sorotan tajam.
Sorotan itu datang dari pakar hukum narkotika terkemuka, Dr. Anang Iskandar.
Menurutnya, keputusan pengadilan memenjarakan Ammar Zoni adalah sebuah kesalahan total.
Baca juga: Kamelia Syok Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan : Rasanya Gak Adil Aja
Baca juga: Potret Miris Siswi SD Jejaki Maut di Jembatan Rusak Bungo Jambi: Sudah Hancur, Tapi Tetap Dilewati
Sebab, sang aktor sejatinya adalah pecandu yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
Dr. Anang Iskandar, seorang Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi yang juga Mantan Kepala BNN (2012-2015), menyatakan keberatannya terhadap vonis penjara yang dijatuhkan pada Ammar Zoni, yang terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Ia menegaskan Ammar Zoni terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, sebuah fakta yang seharusnya menjamin ia mendapat rehabilitasi.
Doktor Iskandar, yang bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyayangkan sikap hakim yang dinilai mengabaikan Undang-Undang Narkotika.
"Menurut saya itu kesalahan total," tegas Dr. Iskandar.
"Hakim memutus Ammar dengan hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, mestinya Ammar itu dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-undang Narkotika."
Ia menjelaskan, jika mengacu pada UU Narkotika, hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi:
Pasal 54 secara jelas menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
"Bunyinya [di Pasal 103], dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," papar Dr. Iskandar.
Bahkan, lanjutnya, jika terdakwa tidak terbukti bersalah pun, hakim tetap wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
"Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkapnya.
Memenjarakan Pecandu = Mengundang Peredaran di Lapas
Dr. Iskandar berpendapat bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu yang "sakit" dan akan mengulangi kesalahan yang sama jika terus dipenjara.
"Penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.
Logika ini, menurut Dr. Iskandar, menjelaskan mengapa peredaran narkoba kerap terjadi di dalam lapas atau rutan, termasuk kasus Ammar Zoni yang kembali terseret peredaran narkoba saat berada di Rutan Salemba.
"Saya tidak heran ya kalau sekarang terjadi penyalahgunaan maupun peredaran di dalam penjara, karena di dalam penjara itu adalah orang sakit yang membutuhkan narkotika," tandas ahli hukum ini.
Baca juga: ASN Jambi Bergerak! BKKBN Dukung Peluncuran Gerakan 5B untuk Keluarga Berisiko Stunting
Baca juga: Kronologi Pasien di Jambi Lumpuh Setelah Dioperasi Seorang Dokter Ortopedi
"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara."
Terbukti Penyalahguna, Seharusnya Bebas atau Rehabilitasi
Mantan Kepala BNN ini juga menyoroti ironi dalam putusan pengadilan yang menyatakan Ammar terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, namun tetap divonis penjara.
"Saya tahu kasus posisinya bahwa Ammar itu memang didakwa sebagai pengedar, kemudian terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri," jelasnya.
Menurutnya, karena Jaksa tidak mendakwakan Pasal 127 ayat 1 (penyalahguna bagi diri sendiri), seharusnya Ammar Zoni bisa bebas jika hakim menggunakan hukum pidana murni.
"Kalau hakim menggunakan hukum pidana, maka Ammar itu mestinya bebas karena tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa," imbuhnya.
Dia menekankan vonis penjara terhadap pecandu adalah bentuk kekeliruan fatal dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
"Kalau terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, hukumannya adalah menjalani rehabilitasi atas putusan hakim," pungkas Dr. Iskandar.
Kronologi
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan Ammar Zoni itu.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeledahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.
Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut, merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Iskandar, Ketua DPW NasDem Sumut yang Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Pesawat
Baca juga: Pemicu Utama Febrianto Bunuh Anti Terbongkar: Gagal 2 Kali Main, Emosi dan Habisi Korban
Baca juga: Bentrok Panas di Jambi: Warga SAD dan Leasing Ribut Gegara Mobil, Warganet: Ketemu Lawan Sepadan
Baca juga: Viral Ketua DPW NasDem Sumut Jdi Korban Salah Tangkap Polisi, Nama Sama dengan Bandar Judol
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Ammar Zoni Sudah Jalin Hubungan Asmara dengan Kamelia Selama Setahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251018-Ammar-Zoni-dan-Dokter-Kamelia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.