Berita Regional
Pria Renggut Nyawa dan Kehormatan Teman Kerja yang Terapung di Hari Ulang Tahun
Pelaku diketahui bernama Heryanto (27), rekan kerja korban di sebuah minimarket yang berlokasi di Rest Area 72 Tol Cipularang, Purwakarta.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Selasa (7/10/2025) kemarin, DO (21) ditemukan mengambang di aliran sungai, tepat pada hari ulang tahunnya.
Kondisinya mengenaskan. Ia ditemukan mengapung. Nyawa dan kehormatannya telah direnggut.
Setelah penyelidikan, muncul satu nama pelaku, yang ternyata teman kerjanya sendiri.
Kini, kasus pembunuhan terhadap karyawati minimarket berinisial DO (21) mulai menemui titik terang.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Pelaku diketahui bernama Heryanto (27), rekan kerja korban di sebuah minimarket yang berlokasi di Rest Area 72 Tol Cipularang, Purwakarta.

Dilaporkan Hilang karena tak Pulang
DO sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Senin (6/10/2025) karena tidak kunjung pulang setelah bekerja.
Jasad DO kemudian ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025), bertepatan dengan hari ulang tahunnya.
Lokasi ditemukannya jasad berjarak sekitar 40 kilometer dari tempat korban bekerja.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Karawang untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Sehari berselang, keluarga memastikan bahwa jasad yang ditemukan adalah DO berdasarkan ciri fisik dan pakaian yang dikenakannya.
Usai penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi tekanan ekonomi.
Pelaku sempat mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta sebelum menghabisi nyawanya.
Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia.
Lebih kejam lagi, pelaku memperkosa jasad korban lalu mengambil barang berharga seperti perhiasan, telepon genggam, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Karena lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum Purwakarta, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebelumnya, Kepala Desa Talunjaya, Maman Dulrohman, mengatakan bahwa ia menerima laporan penemuan jasad DO pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya itu merupakan warga di Desa Talunjaya," katanya.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Karawang karena kematian DO dinilai tidak wajar.
"Orang tua korban pun, kemarin malam membuat laporan polisi karena dikhawatirkan ada tindakan kekerasan," imbuhnya.
Motif Pembunuhan

Polisi mengungkap motif di balik tindakan Heryanto (27) yang menghabisi nyawa DO (21), karyawati minimarket di Purwakarta, Jawa Barat.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Heryanto, rekan kerja korban, ditangkap oleh petugas Polres Karawang pada Rabu (9/10/2025) malam.
Menurut Ipda Cep Wildan, pelaku diamankan di tempat kerjanya, yaitu minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Wildan dikutip dari Tribun Jabar.
Ia menjelaskan bahwa Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar berhasil meringkus pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat membunuh karena himpitan ekonomi.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta, kemudian mencekik dan membekapnya hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak bernyawa sebelum membawa kabur barang-barang milik korban seperti perhiasan dan ponsel.
"Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," kata Wildan.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum tersebut.
Satu unit motor, satu unit mobil, dan dua ponsel telah diamankan sebagai barang bukti oleh Tim Taktis Sanggabuana.
Kronologi Penemuan Jasad
Jasad korban ditemukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tepat di hari ulang tahunnya.
Awalnya, warga melihat tubuh manusia mengapung di permukaan sungai.
Setelah didekati, diketahui bahwa tubuh tersebut sudah tidak bernyawa.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Petugas yang datang ke lokasi segera mengamankan area dan mencatat keterangan saksi.
Kepala Desa Talunjaya, Maman Dulrohman, mengaku mendapatkan kabar penemuan jasad dari pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.
"Orang tua korban pun, kemarin malam membuat laporan polisi karena dikhawatirkan ada tindakan kekerasan," kata Maman.
(Tribunnews/Febri/Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Identitas Mayat yang Ditemukan Mengambang di Klari Karawang, Keluarga Lapor Polisi
Baca juga: Adik Kandung Meninggal dan Kakak Luka Parah usai Duel karena Tanah Warisan
Baca juga: Ulungnya Dede si Perampok Pajero di Talang Bakung: Minumnya Oli, Licin, Pintar Ngomong
Baca juga: Pengorder Cewek MiChat di Jambi Masuk Kamar Hotel lalu Sejumlah Pria Datang Minta Uang
Pria 40 Tahun Terkapar di Jalan dengan Jejak Tikaman Ayah Pacar di Dada |
![]() |
---|
Sampai Hati ART Matikan CCTV lalu Tanam Bayi Baru Lahir di Bawah Tempat Suci |
![]() |
---|
Penertiban PETI di Kuansing Riau Ricuh, Mobil Kapolres Dilempari Batu |
![]() |
---|
Lima Pria Hajar Driver Ojol lalu Buang ke Selokan sebelum Bawa Kabur Motor |
![]() |
---|
Peluru Tembus Dada Teman Tadi Pagi sebab Pria ini tak Dapat Pinjam Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.