Berita Viral
Cinta Berakhir Tragis, Ayah di Bengkulu Habisi Nyawa Pacar Putrinya Sendiri, Tak Restui Hubungannya
Tak lama berselang, pelaku yakni Samsudin, ayah kandung Helen, datang dan sempat terlibat adu mulut dengan korban.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Tak restui hubungan putrinya, sang ayah habisi pacar kekasihnya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kejadian sadis ini terjadi pada Selasa (7/10/2025) malam di sebuah rumah di Desa Air Meles Atas.
Korban bernama Feri (40), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, meninggal usai diduga dibunuh oleh ayah kekasihnya sendiri.
Korban tewas usai mengalami tindak kekerasan dari Samsudin, warha Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah.
Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban Feri datang berkujung ke rumah kekasihnya, Helen (38).
Tak lama berselang, pelaku yakni Samsudin, ayah kandung Helen, datang dan sempat terlibat adu mulut dengan korban.
Baca juga: Nasib Pratu Risal Kini Ditahan Usai Ajak Istri TNI Hilda Pricillya Main di Hotel, Karirnya Terancam
Baca juga: Terkuak Tujuan Dede Maulana Habisi Nindia dan Rampok Mobil Pajero: Biar Ganteng dan Cewek Suka
Baca juga: Tangis Pilu Ayah Nindia, Anaknya Jadi Korban Perampokan dan Tewas di Talang Bakung Jambi
Diduga karena emosi memuncak, terjadi percekcokan hebat antara keduanya hingga terjadilah aksi pembunuhan itu.
Korban ditemukan dalam kondisi terkapar di pinggir jalan tak jauh dari lokasi rumah Helen.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban dan membawanya ke RS An-Nissa Curup.
Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan kejadian tersebut.
Petugas telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.
Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka.
"Benar, ada aksi pembunuhan di Desa Air Meles Atas, pelakunya merupakan ayah dari kekasih korban," ungkap Sinar.
Baca juga: Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Tak Berani Lapor
Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dengan anak perempuannya, Helen.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih mencari keberadaan pelaku yang hingga saat ini belum tertangkap.
"Untuk pelaku masih dalam pengejaran, motifnya karena tak merestui hubungan asmara antara korban dengan anaknya," tutup Sinar.
Pidana Pembunuhan
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku.
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa.
Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh.
Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.
Heboh Menu MBG di SD Hanya Berisi Irisan Kentang Kerupak dan Saus, Ahli Gizi: Sesuai Standar |
![]() |
---|
Politisi NasDem Anggap Tak Penting Klaim Projo Ada Pihak Kalah Pilpres Ingin Jatuhkan Jokowi-Prabowo |
![]() |
---|
Terkuak Tujuan Dede Maulana Habisi Nindia dan Rampok Mobil Pajero: Biar Ganteng dan Cewek Suka |
![]() |
---|
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Usai Tolak Impor BBM: Kita Hargai Semua Proses Hukum |
![]() |
---|
Nasib Pratu Risal Kini Ditahan Usai Ajak Istri TNI Hilda Pricillya Main di Hotel, Karirnya Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.