Berita Viral

Cinta Berakhir Tragis, Ayah di Bengkulu Habisi Nyawa Pacar Putrinya Sendiri, Tak Restui Hubungannya

Tak lama berselang, pelaku yakni Samsudin, ayah kandung Helen, datang dan sempat terlibat adu mulut dengan korban.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Cinta Berakhir Tragis, Ayah di Bengkulu Habisi Nyawa Pacar Putrinya Sendiri, Tak Restui Hubungannya 

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dengan anak perempuannya, Helen.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih mencari keberadaan pelaku yang hingga saat ini belum tertangkap.

"Untuk pelaku masih dalam pengejaran, motifnya karena tak merestui hubungan asmara antara korban dengan anaknya," tutup Sinar.

Pidana Pembunuhan

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP

Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;

-dengan sengaja;

-merampas (menghilangkan);

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved