Berita Viral
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Usai Tolak Impor BBM: Kita Hargai Semua Proses Hukum
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan sikap institusinya yang akan menghormati proses hukum atas gugatan tolak impor.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, digugat di pengadilan setelah menolak permintaan tambahan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri ESDM Bahlil menyatakan sikap institusinya yang akan menghormati proses hukum.
"Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum," ujar Bahlil Lahadalia saat dikonfirmasi usai sidang perdana gugatan terhadap dirinya pada Rabu (8/10/2025).
Gugatan ini mencuat setelah pihak SPBU swasta merasa dirugikan atas kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi impor BBM.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa kuota yang diberikan pemerintah sudah sangat memadai, bahkan melebihi tahun sebelumnya.
Siapa Penggugat dan Apa Tuntutan Mereka?
Gugatan hukum terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Swasta (APS-SPBUS) (Diasumsikan sebagai pihak yang dirugikan).
Tuntutan Utama:
APS-SPBUS menuntut agar Menteri ESDM membatalkan kebijakan pembatasan atau penolakan permohonan penambahan kuota impor BBM.
Baca juga: Sosok Puteri Aneetta Komarudin, Diajukan Bahlil ke Prabowo Jadi Menpora, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Jenderal Purn Polri Ingatkan Kapolri Soal Kekuasaan Absolut: Jangan Seperti Dewa Pencabut Nyawa
Baca juga: SPBU Terancam Ditutup Jika Masih Layani Solar di Kota Jambi, Hanya 7 SPBU Ini yang Dapat Izin
Kemudian, meminta agar pemerintah memberikan kuota impor BBM sesuai dengan kebutuhan operasional SPBU swasta.
Mereka berargumen bahwa pembatasan tersebut menghambat pasokan dan persaingan usaha di sektor ritel BBM non-subsidi.
Kronologi
Konflik antara Menteri ESDM dan pengusaha SPBU swasta ini berawal dari penolakan Kementerian untuk menambah jatah impor BBM di atas kuota yang telah ditetapkan.
1. Kuota 110 Persen Sudah Diberikan
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM sudah memberikan kuota impor BBM bagi swasta sebesar 110 persen dibandingkan alokasi tahun 2024.
Angka ini dinilai sudah cukup besar dan jauh dari kesan membatasi.
"Jadi keliru kalau dibilang tidak kita kasih, kita sudah kasih 110 persen ya," tegas Bahlil.
2. Peringatan Dirjen Migas
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, ikut angkat bicara.
Ia menyoroti fenomena "shifting" di mana permintaan impor mendadak naik.
Baca juga: Peta Politik Jambi 2 Hari Jelang Musda Golkar Berubah, Bahlil Tarik ARB ke DPP
Baca juga: Pasar Beringin Sungai Penuh Jambi Akan Dibangun, Proyek Nasional Senilai Rp 55 Miliar
Laode menekankan pentingnya mempertimbangkan neraca komoditas nasional.
"Neraca komoditas itu jangan sebentar-bentar impor. Sudah dikasih (kuota impor) 100 persen, impor lagi 10 persen, (jadi kuotanya) 110 persen. Mau nambah lagi," kata Laode, yang dikutip dari Kompas.com.
3. Kebijakan Kolaborasi Wajib Beli dari Pertamina
Selain membatasi impor, Laode juga meminta SPBU swasta untuk membeli BBM non-subsidi dalam bentuk base fuel dari PT Pertamina (Persero).
Kebijakan "kolaborasi" ini, menurut Laode, merupakan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Keputusan pemerintah yang mendorong kolaborasi dengan Pertamina dan membatasi impor inilah yang memicu gugatan dari pihak swasta.
Meskipun demikian, pemerintah bersikukuh bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga neraca komoditas dan mendukung sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan swasta, sambil tetap menghargai semua proses hukum yang berjalan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nasib Pratu Risal Kini Ditahan Usai Ajak Istri TNI Hilda Pricillya Main di Hotel, Karirnya Terancam
Baca juga: Siapa Sebenarnya Napoleon Bonaparte? Ingatkan Kapolri Agar Tak Seperti Dewa Pencabut Nyawa
Baca juga: Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfake di Media Sosial
Baca juga: Jenderal Purn Polri Ingatkan Kapolri Soal Kekuasaan Absolut: Jangan Seperti Dewa Pencabut Nyawa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.