Advertorial

Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfake di Media Sosial

Komdigi mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat. 

Editor: Suci Rahayu PK
Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), hingga deepfake semakin sering muncul di dunia maya.

 Konten menyesatkan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat. 

Ancaman Hukum Penyebar Hoaks

Beberapa aturan pidana yang menjerat pelaku hoaks antara lain:

- UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen mendapat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) bagi yang menyiarkan berita bohong padahal ia mengetahui itu salah, dan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta) bagi yang patut menduga berita itu bohong.

Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.

Baca juga: Perkara Suara Ayam, Daniel Tampubolon Tikam Dua Tetangganya, Korban Rupanya Bapak dan Anak

Baca juga: Hasil Autopsi Imam Komaini Sudah Keluar, Ada Bekas Benda Tumpul di Kepala

Cara Melaporkan Konten Hoaks dan DFK

Jika menemukan konten berisi hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian, maupun deepfake, masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa jalur resmi:

- Aduan ke Komdigi/Kominfo

Kirim screenshot dan URL ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan kemudian akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dan bisa dipantau melalui trustpositif.kominfo.go.id.

- Media Sosial

Facebook: gunakan fitur Report Status, pilih kategori “False Information” atau “Hate Speech”.

X: gunakan fitur Report Tweet.

Instagram: gunakan fitur Report Post.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved