Advertorial

Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfake di Media Sosial

Komdigi mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat. 

Editor: Suci Rahayu PK
Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 

Google: gunakan fitur Feedback pada hasil pencarian yang mengandung konten palsu.

- Layanan Komunitas Anti-Hoaks

Laporkan melalui turnbackhoax.id, situs yang dikelola Masyarakat Anti Hoax. 

Situs ini juga berfungsi sebagai basis data referensi hoaks, disinformasi, hingga deepfake yang pernah beredar.

Dengan melaporkan konten hoaks, disinformasi, DFK, maupun deepfake, masyarakat berkontribusi menjaga ruang digital tetap sehat.

 Bijak bermedsos bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi sesama dari dampak kabar palsu. (adv)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Jenderal Purn Polri Ingatkan Kapolri Soal Kekuasaan Absolut: Jangan Seperti Dewa Pencabut Nyawa

Baca juga: Hasil Autopsi Imam Komaini Sudah Keluar, Ada Bekas Benda Tumpul di Kepala

Baca juga: Pasar Beringin Sungai Penuh Jambi Akan Dibangun, Proyek Nasional Senilai Rp 55 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved