Berita Viral
Iseng 'Jual' Istri di MiChat Berujung Kecanduan Uang Panas, Suami Frustrasi: Istri Ogah Stop Open BO
Praktik prostitusi online di Bangka menjadi sorotan setelah polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (24).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
AKP Mauldi Waspandi menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
AA (suami) dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) UU RI No 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DA (istri) dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Polisi menyebut, uang dari prostitusi awalnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun belakangan AA menggunakan sebagian hasilnya untuk bermain judi online.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati Tebo Lantik PJ Kades di Lima Desa, Pilkades Serentak Digelar 2026
Baca juga: Target Rp574 Juta, Retribusi Sampah Batang Hari Baru Capai Rp186 Juta
Baca juga: Ucapan Kakak Ipar di Lampung Bandingkan dengan Kucing Berujung Maut, Pelaku Menyesal Usai Bacok
Baca juga: Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Istri di Bangka Ngotot Tak Mau Berhenti Open BO, Awalnya Ide Suami
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.