Berita Viral

Iseng 'Jual' Istri di MiChat Berujung Kecanduan Uang Panas, Suami Frustrasi: Istri Ogah Stop Open BO

Praktik prostitusi online di Bangka menjadi sorotan setelah polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (24).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Bangka/Ist
Suami iseng jual istri lewat MiChat berujung penjara dan frustasi. 

AKP Mauldi Waspandi menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

AA (suami) dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) UU RI No 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DA (istri) dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Polisi menyebut, uang dari prostitusi awalnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun belakangan AA menggunakan sebagian hasilnya untuk bermain judi online.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Tebo Lantik PJ Kades di Lima Desa, Pilkades Serentak Digelar 2026

Baca juga: Target Rp574 Juta, Retribusi Sampah Batang Hari Baru Capai Rp186 Juta

Baca juga: Ucapan Kakak Ipar di Lampung Bandingkan dengan Kucing Berujung Maut, Pelaku Menyesal Usai Bacok

Baca juga: Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Istri di Bangka Ngotot Tak Mau Berhenti Open BO, Awalnya Ide Suami

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved