Demo di Jakarta

Update Kasus Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol: 2 Polisi Disanksi Patsus, Penumpang Langgar Pasal 5

Dua anggota Brimob saat peristiwa tragis yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online atau driver ojol, Affan Setiawan dijatuhi sanksi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua anggota Brimob saat peristiwa tragis yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online atau driver ojol, Affan Setiawan dijatuhi sanksi.

Kedua polisi itu yakni Aipda M Royani dan Briptu Danang Setiawan.

Keduanya merupakan penumpang mobil rantis (kendaraan taktis) pada demo di Jakarta pada 28 Agustus 2025 malam. 

Anggota Brimob itu terbukti lalai menjalankan tanggung jawab etika karena tidak mengingatkan pengemudi dan Komandan Kompi (Danyongas) terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian ini dinilai berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa. 

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), kedua polisi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Sidang KKEP yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Selasa (30/9/2025) dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto. 

Sidang memutuskan menjatuhkan dua bentuk sanksi: sanksi etika dan sanksi administratif.

Baca juga: Update Kasus Rantis Tabrak Driver Ojol: Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Kena PTDH

Baca juga: Geng Motor Ramai Lagi di Jambi: Netter Ajak Bertindak Sendiri, Sentil Polisi, Minta Pak Bray Kembali

Baca juga: Cek Fakta! Video Kecelakaan Mengerikan di Pati Viral Seolah Terjadi di Jambi, Begini Sebenarnya

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Brigjen Agus.

Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Patsus ini telah dijalani di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Aipda Royani dan Briptu Danang, yang merupakan bagian dari lima penumpang mobil rantis Satbrimob Polda Metro Jaya tersebut.

Keduanya telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Komitmen Polri

Menanggapi putusan ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan etika secara objektif dan transparan. 

Kombes Erdi menekankan bahwa sanksi ini tidak hanya berlaku untuk pelanggaran aktif, tetapi juga untuk kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved