Berita Viral

Update Kasus Rantis Tabrak Driver Ojol: Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Kena PTDH

Keputusan banding Kompol Cosmas disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kompol Cosmas Kaju Gae dan petisi penolakan pemecatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan kembali memasuki babak baru. 

Sebelumnya Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kini dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keputusan banding ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

"Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Cosmas telah mengajukan banding," ujar Brigjen Trunoyudo.

Seperti diketahui, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH oleh Divisi Propam Polri dalam sidang etik pada Rabu (3/9/2025). 

Putusan ini dijatuhkan setelah perbuatannya dinyatakan sebagai "perbuatan tercela" dan dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Selain sanksi PTDH, Kompol Cosmas juga sempat ditempatkan di tempat khusus selama enam hari, terhitung dari 29 Agustus hingga 3 September 2025. 

Baca juga: Siapa Sebenarnya Mercy Jasinta? Galang Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas, Sudah 193 Ribu Tanda Tangan

Baca juga: Baru Satu Hari Dilantik, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Menkeu Purbaya: Nirempati

Baca juga: Mantan Wakapolri Blak-blakan Bilang Terimakasih ke Presiden Prabowo Usai Copot Dito dari Menpora

Sanksi ini telah dijalani sepenuhnya.

Kasus ini bermula saat rantis Brimob yang ditumpangi oleh tujuh personel, termasuk Kompol Cosmas, menabrak Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam, Kompol Cosmas dan sopir rantis, Bripka R, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. 

Sementara lima personel lainnya yang hanya berstatus penumpang, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikenakan sanksi untuk pelanggaran sedang.

Langkah banding yang diambil Kompol Cosmas kini menjadi sorotan. 

Akankah permohonannya dikabulkan, ataukah putusan PTDH akan tetap berlaku? Kita tunggu saja keputusan selanjutnya.

Update Petisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved