Berita Viral

Update Kasus Rantis Tabrak Driver Ojol: Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Kena PTDH

Keputusan banding Kompol Cosmas disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kompol Cosmas Kaju Gae dan petisi penolakan pemecatan 

Saat ini petisi PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE di change.org sudah mendapat 197.281 tanda tangan terverifikasi.

Update petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae tersebut per Rabu (10/9/2025) pukul 13.32 WIB.

Perempuan bernama Mercy Jasinta, pembuat petisi yang menolak sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, merasa terharu dengan banyaknya tanda tangan digital dalam petisi tersebut.

Mercy Jasinta diketahui menginisiasi PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE di situs change.org pada Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Nasib Bripka Rohmat- Kompol Cosmas, Brimob di Sanksi Demosi- Dipecat dari Polri: Perintah dan Tugas

Baca juga: Litao 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan Lolos Jadi Anggota DPRD, Siapa Polisi yang Keluarkan SKCK?

Petisi Mercy buat atas dasar keprihatinan lantaran sanksi tersebut dinilainya tidak adil.

Situs change.org sendiri merupakan platform terbuka yang memungkinkan penggunanya untuk membuat kampanye dan/atau menandatangani petisi secara online untuk memberi dukungan mengenai berbagai isu, seperti keadilan ekonomi dan kriminal, hak asasi manusia (HAM), pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi hewan, kesehatan, dan pangan.

Sementara, petisi merupakan permintaan untuk melakukan suatu tindakan atau perubahan, umumnya ditujukan kepada pejabat pemerintah, lembaga/instansi, atau entitas publik.

Adapun Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri.

Dia mendapat sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025) setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.

Akibat kejadian ini, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.

Isi Petisi

Berikut isi petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae pasca-kasus tewasnya Affan Kurniawan selengkapnya:

PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved