Pengusaha Asal Tebo Jambi Terlibat Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Bobol Rp204 M
Pengusaha asal Jambi ternyata anggota sindikat pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Tindak pidana transfer dana Pasal 82 Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Selain itu, TPPU Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dalam pengusutan kasus, Bareskrim berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar 4 Kapolda Baru Dirotasi: Lampung, Sulsel, Babel-Sulteng, Eks Kapolda Jambi ke Pati Bareskrim
Baca juga: Viral Anggota TNI Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN di Gowa, Panik saat Intel Kodim Datang
Baca juga: Sitohang Curiga Pintu Rumah Eva dan Erlances Pakpahan Terbuka, Pasutri Tewas Mengenaskan
Viral Anggota TNI Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN di Gowa, Panik saat Intel Kodim Datang |
![]() |
---|
Soal Ulat di Dalam MBG SMKN 2 Jambi, Kepsek: Itu Ulat dari Jatuh Sayur |
![]() |
---|
Tarif Listrik PLN Terbaru Subsidi dan Semua Pelanggan PLN, Berlaku 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Identitas Dua Warga Bajubang Batang Hari yang Dibunuh Sadis, Tubuh Nyaris Pisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.