Pengusaha Asal Tebo Jambi Terlibat Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Bobol Rp204 M
Pengusaha asal Jambi ternyata anggota sindikat pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Pelaku merupakan sekelompok orang, yang di antaranya terlibat kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Orang yang dimaksud kemungkinan adalah Dwi Hartono (DH), pengusaha yang berasal dari Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kelompok tersebut mengincar rekening dormant yang sempat dibekukan oleh pihak terkait.
Rekening dormant adalah rekening bank yang berstatus tidak aktif karena tidak ada transaksi debet maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan bank, biasanya 3-18 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9) Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menuturkan jaringan pembobol bank itu terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, serta surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2025.
Pihak bank, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, melapor ke polisi karena menemukan transaksi yang mencurigakan.
Baca juga: Viral Anggota TNI Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN di Gowa, Panik saat Intel Kodim Datang
Baca juga: Pengusaha Asal Tebo Terlibat Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M
Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri dan ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akhirnya, jaringan pembobol bank BUMN melalui rekening dormant ini terungkap oleh polisi.
"Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri. Dan atas adanya laporan tersebut, Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK. Selanjutnya dilakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," tutur Helfi.
Mengancam Kepala Cabang
Helfi menyebut, modus operandi dari jaringan pembobol bank tersebut adalah mengancam kepala cabang (kacab) Bank BUMN untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System.
Apabila kacab bank tersebut tidak mau memberikan user ID aplikasi Core Banking System, maka keselamatan kacab bank dan keluarganya akan terancam.
"Jaringan sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor, memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," kata Helfi.
Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan uang senilai Rp 204 miliar yang dibobol dari tindak pidana ilegal akses bukan dari beberapa rekening.
Helfi menegaskan uang tersebut hanya berasal dari satu rekening milik seorang pengusaha.
Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Sosok Djuhandhani, Dirtipidum Dirotasi ke Kapolda Sulsel, Eks Kapolda Jambi ke Pati Bareskrim
Sembilan Tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar.
"Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Sembilan tersangka berasal dari tiga kelompok berbeda.
Pertama, dari internal bank. Ada AP (50 tahun), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia. GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kedua, kelompok eksekutor. Terdiri dari C (41) yang berperan sebagai mastermind. Dalam aksinya, C mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia.
Kemudian, ada DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi.
NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.
Peran lain dimainkan R (51), sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.
Ketiga, kelompok pencucian uang. Terdiri dari DH (39) yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
"Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K, serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant," kata Helfi.
"(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI (Cempaka Putih, Jakarta Pusat) yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro," imbuhnya.
Pasal yang Dilanggar
Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Tindak pidana transfer dana Pasal 82 Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Selain itu, TPPU Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dalam pengusutan kasus, Bareskrim berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar 4 Kapolda Baru Dirotasi: Lampung, Sulsel, Babel-Sulteng, Eks Kapolda Jambi ke Pati Bareskrim
Baca juga: Viral Anggota TNI Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN di Gowa, Panik saat Intel Kodim Datang
Baca juga: Sitohang Curiga Pintu Rumah Eva dan Erlances Pakpahan Terbuka, Pasutri Tewas Mengenaskan
Viral Anggota TNI Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN di Gowa, Panik saat Intel Kodim Datang |
![]() |
---|
Soal Ulat di Dalam MBG SMKN 2 Jambi, Kepsek: Itu Ulat dari Jatuh Sayur |
![]() |
---|
Tarif Listrik PLN Terbaru Subsidi dan Semua Pelanggan PLN, Berlaku 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Identitas Dua Warga Bajubang Batang Hari yang Dibunuh Sadis, Tubuh Nyaris Pisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.