Pengusaha Asal Tebo Jambi Terlibat Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Bobol Rp204 M
Pengusaha asal Jambi ternyata anggota sindikat pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Sosok Djuhandhani, Dirtipidum Dirotasi ke Kapolda Sulsel, Eks Kapolda Jambi ke Pati Bareskrim
Sembilan Tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar.
"Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Sembilan tersangka berasal dari tiga kelompok berbeda.
Pertama, dari internal bank. Ada AP (50 tahun), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia. GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kedua, kelompok eksekutor. Terdiri dari C (41) yang berperan sebagai mastermind. Dalam aksinya, C mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia.
Kemudian, ada DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi.
NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.
Peran lain dimainkan R (51), sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.
Ketiga, kelompok pencucian uang. Terdiri dari DH (39) yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
"Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K, serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant," kata Helfi.
"(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI (Cempaka Putih, Jakarta Pusat) yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro," imbuhnya.
Pasal yang Dilanggar
Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Viral Anggota TNI Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN di Gowa, Panik saat Intel Kodim Datang |
![]() |
---|
Soal Ulat di Dalam MBG SMKN 2 Jambi, Kepsek: Itu Ulat dari Jatuh Sayur |
![]() |
---|
Tarif Listrik PLN Terbaru Subsidi dan Semua Pelanggan PLN, Berlaku 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Identitas Dua Warga Bajubang Batang Hari yang Dibunuh Sadis, Tubuh Nyaris Pisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.