Polemik di Papua

KKB Papua Tersangka Pembunuhan Diserahkan ke Jaksa, Mengungkap Latar Belakang Kejahatan yang Keji

Pada Kamis (19/9), Satgas berhasil menyerahkan Anis Telenggen alias Male (20), seorang anggota KKB Papua, ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Satu diantara anggota KKB Papua tersangka pembunuhan diserahkan Satgas Operasi Damai Cartenz ke Kejaksaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Satgas Operasi Damai Cartenz menorehkan langkah signifikan dalam penegakan hukum di Papua dengan merampungkan kasus yang berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua

Pada Kamis (19/9), Satgas berhasil menyerahkan Anis Telenggen alias Male (20), seorang anggota KKB Papua, ke Kejaksaan Negeri Nabire

Penyerahan ini menandai babak baru dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Anis, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kepala Operasi Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani, penyerahan Anis Telenggen dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Brigjen Faizal.

Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa Anis diduga terlibat dalam pembunuhan berencana, sebuah kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum yang berat.

Anis Telenggen sendiri bukanlah nama baru bagi aparat.

Ia telah menjadi buron sejak 15 Agustus 2024, setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Puncak Jaya.

Baca juga: Siapa Tenggamati Enumbi? Pentolan KKB Papua Diduga Dalang Penembakan Tukang Ojek di Puncak Jaya

Baca juga: Nabire Diguncang 116 Kali Gempa Susulan Sejak Jumat: BMKG Ungkap Ada Sesar Aktif

Baca juga: Wahyudin, Anggota DPRD Ingin Rampok Uang Negara Curhat ke Istri: Jadi Orang Biasa, Kufur Nikmat

Penangkapan dan penyerahannya kini menjadi bukti keseriusan Satgas Damai Cartenz dalam memburu para pelaku kejahatan di Papua.

Bersama tersangka, Satgas juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada jaksa.

Barang bukti tersebut termasuk dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-101 dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis HS-9, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Selain itu, satu unit kendaraan roda empat juga diserahkan sebagai bagian dari bukti.

Penyerahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan dan memperjelas peran Anis dalam kasus ini.

Brigjen Faizal menekankan bahwa seluruh proses ini dijalankan dengan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di Papua.

“Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus menjalankan tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui langkah-langkah yang terukur dan humanis,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved