Berita Viral
Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok
Terdakwa AKP Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, akhirnya mencapai titik akhir di pengadilan.
Terdakwa AKP Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di area parkir Mapolres Solok Selatan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo bersama dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Aditya saat membacakan putusan.
Hakim: Tidak Ada Alasan yang Meringankan
Baca juga: Liciknya Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Nyaris 1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asalan hingga Tak Selesai
Baca juga: Viral Video Polisi di Sumsel Cekcok dengan Sopir Truk sampai Pecahkan Kaca, Duga Muat BBM Ilegal
Baca juga: Daftar Jatah Kursi Menteri, Wamen dan Menko untuk Parpol di Kabinet Merah Putih
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sebaliknya, yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah akibat dari perbuatan Dadang yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun tindakannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas hakim.
Majelis juga memutuskan agar beberapa barang bukti berupa gawai milik korban dikembalikan kepada keluarganya, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum Dadang Iskandar menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Suasana Sidang Penuh Haru
Ruang sidang dipenuhi suasana emosional usai vonis dibacakan.
Tangisan terdengar dari pihak keluarga korban maupun kerabat terdakwa.
Cristina Yun Abubakar (65), ibu dari Kompol Anumerta Ryanto, mengaku menerima apapun putusan hakim. Namun, ia menegaskan tidak ada hukuman yang mampu menggantikan nyawa anaknya.
“Kalau saya bilang adil atau tidak adil, hanya Tuhan yang tahu. Saya percaya pembalasan itu hak Tuhan. Tapi saya yakin Tuhan tidak tinggal diam,” ujarnya kepada wartawan.
Cristina juga menilai alasan penembakan yang disebut dipicu hanya karena ucapan “entar-entar” sama sekali tidak masuk akal.
“Anak saya tidak punya salah apa pun pada terdakwa. Tapi kenapa harus dibunuh? Hanya karena kata ‘entar-entar’? Itu perbuatan iblis,” ujarnya dengan nada bergetar.
Meski demikian, Cristina berharap vonis berat ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kalau dihukum mati, mungkin itu bisa menjadi efek jera. Jangan sampai ada lagi anggota polisi yang merasa bisa main hakim sendiri,” ujarnya.
Cristina mengaku rela meninggalkan kampung halamannya di Makassar sejak 7 Mei 2025 untuk menghadiri semua rangkaian persidangan di PN Padang. Menurutnya, perjuangan itu bukan untuk kepuasan pribadi melainkan demi keadilan bagi anaknya.
“Saya hadir di semua sidang dari awal sampai akhir. Kepuasan itu tidak akan pernah ada. Saya hanya ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Kronologi Penembakan
Insiden ini bermula setelah Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C ilegal pada malam kejadian.
Menurut penyidik, AKP Dadang merasa tidak senang atas penangkapan tersebut. Ia sempat mencoba menghubungi Kompol Ryanto, tetapi tidak mendapat respons.
Saat Ryanto bersama timnya tiba di Mapolres dan sedang memproses pelaku yang diamankan, ia keluar ke area parkir untuk mengambil ponselnya yang tertinggal di mobil.
Sesaat kemudian terdengar suara tembakan. Penyidik yang berada di dalam langsung keluar dan menemukan Ryanto tergeletak di parkiran dengan luka tembak di pelipis dan pipi kanan. Nyawa Ryanto tidak tertolong di lokasi.
Sementara itu, AKP Dadang terlihat pergi meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas.
Aksi Lanjut: Tembak Rumah Dinas Kapolres
Penyelidikan juga mengungkap bahwa Dadang sempat melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, setelah menembak Ryanto.
Ada tujuh peluru yang dilepaskan, menyebabkan beberapa kaca kamar rumah dinas berlubang. Jarak rumah dinas dengan Mapolres hanya sekitar 20–25 meter.
Beruntung saat kejadian, Kapolres berada di dalam rumah namun tidak bertemu langsung dengan Dadang.
polisi tembak polisi
Sumatera Barat
AKP Dadang Iskandar
Kabag Ops Polres Solok Selatan
Polres Solok Selatan
Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar
Tribunjambi.com
Cerita Pilu Tetty Dibacok Begal, Motor Belum Lunas Hilang, Begal Ancam Lukai Korban |
![]() |
---|
Pilu Remaja 19 Tahun Biarkan Bayinya Tewas Kedinginan di Bawah Jembatan |
![]() |
---|
Viral Mobil Driver Maxim di Kerinci Dibegal, Kasat Reskrim: Itu Ditarik Leasing |
![]() |
---|
Modus Pijat Keliling, Lansia Asal Ciamis Diamuk Massa Usai Dituduh Lakukan Asusila Sesama Jenis |
![]() |
---|
Cinta Berakhir Tragis, Ayah di Bengkulu Habisi Nyawa Pacar Putrinya Sendiri, Tak Restui Hubungannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.