Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Update Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 2 Tersangka Ajukan Jusctice Collaborator ke LPSK
Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN, memasuki babak baru yang mengejutkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMNBI.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN, memasuki babak baru yang mengejutkan.
Dua tersangka utama dalam kasus ini, yang diduga merupakan warga sipil, secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).
JC itu diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini membuka peluang baru bagi pengungkapan kasus secara tuntas.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan permohonan tersebut.
"Kemarin JC kasus pembunuhan Kacab BRI sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ungkapnya di Jakarta Timur pada Rabu (17/9/2025).
Sebagai informasi, justice collaborator adalah saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas sebuah kasus kejahatan.
Kerja sama ini memungkinkan terbukanya fakta-fakta yang sebelumnya tersembunyi, sekaligus mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
Baca juga: Tabir Pembunuhan Kacab Bank BUMN oleh Pengusaha Jambi Terungkap, Jenderal Maruli Buka Suara
Baca juga: Profil Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri Datangi Istana Presiden Pakai PDU di Tengah Isu Reshufle Menteri
Baca juga: Tantangan Berat KSAD Maruli Tumpas Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua, 2 WN Australia Ditangkap
Pihak LPSK kini tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan kedua tersangka.
"Nanti pasti LPSK akan melakukan penelaahan dan menemui (kedua tersangka) ke Rutan (Polda Metro Jaya)," tambah Susilaningtias.
Penelaahan ini krusial untuk memastikan apakah kedua tersangka memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
Syarat utama menjadi seorang justice collaborator adalah bukan pelaku utama dan memiliki keterangan yang sangat penting untuk membongkar kasus.
Jika permohonan ini disetujui, keterangan dari kedua tersangka bisa menjadi kunci untuk mengungkap motif dan peran seluruh pelaku yang terlibat, termasuk otak di balik kejahatan keji ini.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kejadian tragis pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Mohamad Ilham Pradipta diculik oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur.
Satu hari kemudian, Kamis, 21 Agustus 2025, Ilham ditemukan tewas mengenaskan.
Baca juga: Alasan Prajurit TNI Terlibat di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Tergiur Imbalan Uang
Baca juga: Ijazah Wapres Gibran Dianggap Palsu, Penggugat Rp125 Triliun Punya Bukti Seterang Monas di Jakarta
Jasadnya tergeletak di area persawahan di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 15 tersangka.
Mereka dibagi ke dalam empat klaster sesuai peran masing-masing: aktor intelektual, pelaku pembuntutan atau pengintai, pelaku penculikan, dan pelaku penganiayaan.
Dengan adanya pengajuan justice collaborator dari dua tersangka, akankah kasus ini segera menemui titik terang dan mengungkap dalang di baliknya?
Kita tunggu kelanjutan investigasi dari pihak kepolisian dan LPSK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Video Olla Ramlan Tampil Seksi Bareng DJ Heboh, Jawabannya Disindir Warganet Disorot: Gak Apa-apa
Baca juga: Batal Dicopot, Histeris Guru dan Siswa SMPN 1 Prabumulih Sambut Kepsek Kembali ke Sekolah
Baca juga: Pasca Viral Satpam dan Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot Walkot, Terima Kasih Pak Arlan
Baca juga: Habis Walikota Prabumulih Kasusnya Diadukan Ajudan Prabowo Buntut Copot Kepsek Roni: Bikin Gaduh
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.