Berita Viral

Ijazah Wapres Gibran Dianggap Palsu, Penggugat Rp125 Triliun Punya Bukti Seterang Monas di Jakarta

Pengacara Subhan Palal, penggugat perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengklaim memiliki bukti yang sangat kuat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Subhan Palal, penggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan ijazah palsu mengklaim memiliki bukti yang sangat kuat.

Bahkan bukti itu kata dia seterang melihat Tugu Monas di Jakarta.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah dialog di program "Sapa Indonesia Pagi" pada Rabu (17/9/2025). 

Dia meyakini, bukti yang ia miliki tidak terbantahkan, karena bersumber langsung dari dokumen hukum dan pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan Palal menjelaskan, gugatan perdata yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didasarkan pada ketidaksesuaian antara ijazah Gibran Rakabuming Raka dengan syarat calon yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan KPU. 

Menurutnya, KPU telah keliru mencantumkan riwayat pendidikan Wapres Gibran yang disebutnya menempuh pendidikan setingkat SMA dua kali, di Singapura dan Australia.

"Kedua sekolah ini, enggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu," ujarnya.

Ia menambahkan, pasal dalam undang-undang yang menyebut "sekolah lain yang sederajat" seharusnya merujuk pada sekolah yang setara dengan SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK di Indonesia.

Baca juga: Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh

Baca juga: Harta Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek Viral Gegara Anak Capai Rp 17M

Baca juga: Sepak Terjang Erick Thohir, Menteri BUMN yang Dikabarkan Jadi Menpora, Kekayaan Nyaris Rp2,5 Triliun

Bukan sekolah dari luar negeri.

Subhan Palal menekankan ada prosedur khusus untuk penyetaraan ijazah dari luar negeri, yang merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. 

Dia berargumen bahwa penyetaraan ijazah hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di Indonesia.

Bukan untuk memenuhi syarat pencalonan dalam pemilu.

"Syarat itu enggak bisa dipakai SMA yang di Singapura dan di Australia. Clear tidak bisa dipakai itu," tegasnya.

Atas dasar itulah, ia mengajukan gugatan untuk meminta klarifikasi dan keadilan, dengan keyakinan bahwa bukti-bukti yang dimilikinya sangat jelas dan kuat. 

Kasus ini kini tengah bergulir di PN Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik mengenai interpretasi hukum terkait syarat pendidikan pejabat publik di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved