Berita Viral
Ijazah Wapres Gibran Dianggap Palsu, Penggugat Rp125 Triliun Punya Bukti Seterang Monas di Jakarta
Pengacara Subhan Palal, penggugat perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengklaim memiliki bukti yang sangat kuat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Subhan Palal, penggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan ijazah palsu mengklaim memiliki bukti yang sangat kuat.
Bahkan bukti itu kata dia seterang melihat Tugu Monas di Jakarta.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah dialog di program "Sapa Indonesia Pagi" pada Rabu (17/9/2025).
Dia meyakini, bukti yang ia miliki tidak terbantahkan, karena bersumber langsung dari dokumen hukum dan pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan Palal menjelaskan, gugatan perdata yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didasarkan pada ketidaksesuaian antara ijazah Gibran Rakabuming Raka dengan syarat calon yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan KPU.
Menurutnya, KPU telah keliru mencantumkan riwayat pendidikan Wapres Gibran yang disebutnya menempuh pendidikan setingkat SMA dua kali, di Singapura dan Australia.
"Kedua sekolah ini, enggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu," ujarnya.
Ia menambahkan, pasal dalam undang-undang yang menyebut "sekolah lain yang sederajat" seharusnya merujuk pada sekolah yang setara dengan SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK di Indonesia.
Baca juga: Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh
Baca juga: Harta Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek Viral Gegara Anak Capai Rp 17M
Baca juga: Sepak Terjang Erick Thohir, Menteri BUMN yang Dikabarkan Jadi Menpora, Kekayaan Nyaris Rp2,5 Triliun
Bukan sekolah dari luar negeri.
Subhan Palal menekankan ada prosedur khusus untuk penyetaraan ijazah dari luar negeri, yang merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan.
Dia berargumen bahwa penyetaraan ijazah hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di Indonesia.
Bukan untuk memenuhi syarat pencalonan dalam pemilu.
"Syarat itu enggak bisa dipakai SMA yang di Singapura dan di Australia. Clear tidak bisa dipakai itu," tegasnya.
Atas dasar itulah, ia mengajukan gugatan untuk meminta klarifikasi dan keadilan, dengan keyakinan bahwa bukti-bukti yang dimilikinya sangat jelas dan kuat.
Kasus ini kini tengah bergulir di PN Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik mengenai interpretasi hukum terkait syarat pendidikan pejabat publik di Indonesia.
Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran
ijazah palsu
Subhan Palal
Australia
ijazah
Monas
Jakarta
Tribunjambi.com
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Lagi, Wapres Utus 3 Pengacara Pribadi, Digugat Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Respon Menohok Roy Suryo Cs ke Jokowi Soal Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah: Asumsi, Baper, Ilusi |
![]() |
---|
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.