Berita Viral
Ijazah Wapres Gibran Dianggap Palsu, Penggugat Rp125 Triliun Punya Bukti Seterang Monas di Jakarta
Pengacara Subhan Palal, penggugat perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengklaim memiliki bukti yang sangat kuat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pernyataan Jokowi ini muncul setelah gugatan terbaru terkait ijazah Gibran diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal.
Baca juga: KKB Papua Tuding TNI Tembak Pelajar di Yalimo, Kapendam Cendrawasih: Itu Hoaks, Propaganda OPM!
Gugatan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran, yang terus menjadi sorotan publik sejak Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Gugatan Subhan Palal
Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:
- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999
Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran
ijazah palsu
Subhan Palal
Australia
ijazah
Monas
Jakarta
Tribunjambi.com
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Lagi, Wapres Utus 3 Pengacara Pribadi, Digugat Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Respon Menohok Roy Suryo Cs ke Jokowi Soal Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah: Asumsi, Baper, Ilusi |
![]() |
---|
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.