Berita Nasional
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Pengisian DRH Diperpanjang
Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Beasiswa S2 dan S3 Pemprov Jambi 2025 - 52 Kursi untuk S2 Umum, S3 Dosen dan Umum 204 Kursi
Baca juga: Inilah Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Terkuak Skandal Kemenag Siapa yang Tersangka
Baca juga: Sisa Makanan Korban Masih Berserakan, Begini Kondisi Jalan Pasca Kecelakaan di Bagan Pete Jambi
Warga Pati Ngamuk, Bakal Geruduk Kantor DPC Gerindra dan PDIP, Pansus Hak Angket Digembosi? |
![]() |
---|
Inilah Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Terkuak Skandal Kemenag Siapa yang Tersangka |
![]() |
---|
Beasiswa S2 dan S3 Pemprov Jambi 2025 - 52 Kursi untuk S2 Umum, S3 Dosen dan Umum 204 Kursi |
![]() |
---|
Motif Cemburu Jadi Pemicu Dendy Tewas Ditembak di Depan Pangkalan Gas Tanjabbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.