Berita Nasional
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Pengisian DRH Diperpanjang
Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini tahapan calon PPPK Paruh Waktu 2025 sedang tahap pengisian dokumen daftar riwayat hidup (DRH).
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025?
Diketahui, PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.
Dilansir dari website resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut terkait penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2024:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
- Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Baca juga: Inilah Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Terkuak Skandal Kemenag Siapa yang Tersangka
Baca juga: Beasiswa S2 dan S3 Pemprov Jambi 2025 - 52 Kursi untuk S2 Umum, S3 Dosen dan Umum 204 Kursi
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.
Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:
Warga Pati Ngamuk, Bakal Geruduk Kantor DPC Gerindra dan PDIP, Pansus Hak Angket Digembosi? |
![]() |
---|
Inilah Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Terkuak Skandal Kemenag Siapa yang Tersangka |
![]() |
---|
Beasiswa S2 dan S3 Pemprov Jambi 2025 - 52 Kursi untuk S2 Umum, S3 Dosen dan Umum 204 Kursi |
![]() |
---|
Motif Cemburu Jadi Pemicu Dendy Tewas Ditembak di Depan Pangkalan Gas Tanjabbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.