Berita

Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Mulai 14 September Sudah Berlaku

Dalam hal ini kedepan warga dengan mobil bermesin di atas 1.400cc dan motor berkapasitas mulai dari 250cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Mulai 14 September Sudah Berlaku 

Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.

Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.

“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif.

Reaksi Masyarakat

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung karena subsidi memang seharusnya dinikmati kelompok berpenghasilan rendah.

Namun, ada juga yang merasa keberatan, terutama pemilik motor sport 250cc ke atas.

Mereka mengeluhkan biaya operasional akan meningkat karena harus membeli Pertamax.

“Kalau isi Pertalite masih Rp10 ribuan, Pertamax bisa beda jauh. Untuk pengguna harian jelas terasa berat,” ujar Rudi, pemilik motor Ninja 250 di Jakarta Timur.

Di sisi lain, pengamat energi menilai aturan ini akan membantu mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan. Kendaraan mahal jangan disubsidi negara,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan.

Dampak pada Pertamina dan SPBU

Pertamina memastikan siap menjalankan aturan ini. Nantinya, petugas SPBU akan melakukan verifikasi langsung berdasarkan jenis kendaraan.

Bahkan, ke depan pembelian Pertalite akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina untuk memastikan data kendaraan sesuai kriteria.

“Kami sedang menyiapkan sistem digital agar pembelian BBM subsidi lebih terkontrol. Kendaraan yang tidak berhak akan otomatis ditolak,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved