Berita Viral

Curhatan Dini Anggreani Istri Pak Kades yang Curiga Suami Ada Main dengan Mahasisiwi KKN

Persoalan curhat Dini Anggreani (32) istri pak kades di Sulawesi Selatan pernah viral. Istri kades, Dini Anggreani (32) curhat membuat hebohh publik

Editor: asto s
istimewa
ILUSTRASI perselingkuhan. Curhatan Dini Anggreani istri pak kades yang curiga suami ada main dengan mahasiswi KKN sempat viral. Kini dia minta maaf. 

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, menyebut penyalahgunaan itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023. 

Berdasarkan audit perhitungan potensi kerugian negara (PPKN), kerugian akibat ulah nakal Kades Ahmad Sartono ditaksir mencapai Rp935.080.000.

“AS selaku kepala desa diduga meminta uang desa dari bendahara yang semestinya digunakan untuk kegiatan sesuai APBDes. 

Dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol La Ode, Jumat (29/8/2025).

Tersangka tidak bisa merinci penggunaan uang Rp 935 juta untuk apa saja. 
Dia hanya menggunakan uang itu untuk foya-foya.

"Memang yang bisa kami buktikan sesuai dengan jejak digital itu tentunya judi online. Karena nantinya akan kita minta dari pihak bank untuk bisa membuka catatan transaksinya dari Pak Kades," kata Toyib.

Pak Kades Banyak Dosa 

Selain itu, AS juga diduga menggadaikan aset milik pemerintah desa berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Dia juga menjual bantuan sapi dari APBN yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Setyo Rahayu. 

Sebagian uang hasil penyelewengan itu digunakan AS untuk bermain judi online.

“Dalam perjalanan, sapi-sapi bantuan itu dijual dan hasil penjualannya dinikmati sendiri oleh tersangka. 

Uang hasil keuangan desa, gadai aset, dan penjualan sapi tersebut digunakan untuk berjudi online,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen APBDes tahun 2021-2023, laporan pertanggungjawaban desa, inventarisasi aset desa, hingga rekening koran milik Pemerintah Desa Selomirah. 

Polisi juga menyita kendaraan dinas desa Mitsubishi L300 dan sepeda motor Honda CB150R yang sempat digadaikan tersangka.

Pak Kades Ahmad Sartono juga mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk hiburan, termasukmenyawer biduan atau penyanyi.

Dia juga membayar hiburan-hiburan lain menggunakan uang hasil korupsi.

Polisi mengatakan untuk hiburan-hiburan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan memang belum bisa dubuktikan secara detail, karena jejak digitalnya tidak ada. 
Namun, berdasarkan Keterangan dari yang bersangkutan, salah satunya demikian (nyawer penyanyi). 

"Karena hiburannya macam-macam, barangkali salah satu di BAP tentunya adalah nyawer," imbuhnya.

Kena Sanksi

Kades Selomirah Ahmad Sartono AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sementara itu, Pemkab Magelang juga memberhentikan sementara Ahmad sebagai Kades Selomirah. 

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan Ahmad Sartono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang sejak, Selasa (19/8/2025) dan telah ditahan

Menurut Gunawan, berdasarkan ketentuan, maka surat keputusan (SK) bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Selomirah Ahmat Sartono diproses.

(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunTimur.com/ Muh. Agung Putra Pratama)

Baca juga: Mahasiswa yang Terlibat Ricuh di UIN STS Jambi Diberi Sanksi, Hormati Proses Hukum Ricuh PMII vs HMI

Baca juga: Daftar Nama Peserta Lelang Jabatan di Tanjabtim Jambi, 3 Peserta Terbaik dari 9 Jabatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved