Berita Viral
Curhatan Dini Anggreani Istri Pak Kades yang Curiga Suami Ada Main dengan Mahasisiwi KKN
Persoalan curhat Dini Anggreani (32) istri pak kades di Sulawesi Selatan pernah viral. Istri kades, Dini Anggreani (32) curhat membuat hebohh publik
TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan curhat Dini Anggreani (32) istri pak kades di Sulawesi Selatan pernah viral.
Dulu, kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Layoa di Kabupaten Banteang, Sulawesi Selatan dengan mahasiswi KKN pada Agustus 2025, bagaimana akhirnya?
Istri kades, Dini Anggreani (32), yang curhat membuat hebohh publik kala itu.
Istri Kades Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Adi Surfiadi tersebut mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah mencurigai adanya perselingkuhan sang suami dengan mahasiswi KKN.
Curhatan tersebut diunggah dalam laman Facebook pribadinya, Dini Anggreani Surfiadi pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam postingan yang sama, Dini memperlihatkan sejumlah luka dan bukti laporan Polisi nomor register LP/B/206/VIII/2025/SPKT/Polres Bantaeng.
Nampak luka terlihat ada di bagian kelopak mata kirinya, siku kanan mengalami lebam, dan lutut kanan mengeluas diduga karena diseret.
Dini pun menceritakan awal mula KDRT tersebut terjadi karena kecurigaannya terhadap hubungan sang suami dengan mahasiswi KKN.
"Mohon maaf sebelumnya untuk wargaku karena telah memposting hal ini. Sebenarnya saya malu, tapi batas kesabaran saya sudah habis," tulis Dini.
Kecurigaan itu muncul setelah sang suami kerap menyembunyikan ponsel.
Bahkan, kata Dini, sandi ponsel suaminya diganti secara tiba-tiba.
Dini mengaku semakin curiga saat usahanya meminjam ponsel selalu ditolak.
Pertengkaran pun terjadi dan kades sekaligus Ketua Apdesi tersebut diduga melakukan kekerasan fisik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus pukul 08.00 Wita.
Di hari yang sama, Dini memilih datang ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PSPAGA) Bantaeng untuk meminta pendampingan membuat laporan ke Polres Bantaeng.
Tak hanya soal KDRT, Dini juga menyinggung sikap suaminya yang justru terang-terangan tampil mesra dengan perempuan lain di hadapan sesama kepala desa.
TribunTimur.com sempat mencoba menghubungi Kades Andi Sufriadi, namun tidak ada balasan pesan hingga kini.
Bahkan pertanyaan terakhir yang dikirim wartawan tiba-tiba centang satu.
Kanit PPA Polres Bantaeng, Aipda Irsan juga belum memberikan keterangan terkait laporan Dini ke Mapolres.
Begitupun Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan yang enggan menjawab telepon.
Sepuluh hari berjalan setelah Dini membuat video tersebut, istri kades Andi Sufriadi kembali muncul dengan permohonan maaf.
Ada dua video yang diunggah akun Facebook Dini Anggreani Sufriadi pada 9 September 2025.
Pertama, Dini memohon maaf telah menyebut nama institusi dalam masalah keluarganya.
Wanita berusia 32 tahun itu mengaku tak ada niat sedikitpun untuk melakukan pencemaran nama baik atas intitusi pendidikan yang disebutkan.
Pada video kedua, Dini Anggreani mengaku telah mencabut laporan polisi yang dilayangkan untuk sang suami.
Sedangkan masalah pribadi tentang kecurigaan ada hubungan terlarang Andi Sufriadi dengan mahasiswi KKN akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia juga menegaskan tudingan pada sang suami hanya mencoreng nama baik Andi Sufriadi dan menimbulkan kesalahpahaman.
"Klarifikasi dan permohonan maaf
Dengan ini menyampaikan klarifikasi atas laporan serta postingan yang sebelumnya saya buat terkait isu KDRT dan perselingkuhan yang melibatkan suami saya, Andi Sufriadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Layoa sekaligus Ketua Apdisi.
"Melalui pernyataan ini saya menegaskan bahwa saya mencabut laporan yang pernah saya buat atas perbuatan tersebut dan memilih berdamai secara kekeluargaan."
"Saya menyadari bahwa postingan dan laporan tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi merusak nama baik suami saya sebagai pribadi maupun sebagai pejabat politik."
"Dengan kerendahan hati saya memohon maaf sebesarnya kepada keluarga, masyarakat desa Layoa, serta seluruh pihak yang merasa terganggu atas tindakan saya," tungkasnya.
Kelakuan Pak Kades Nakal Hobi Nyawer Biduan, Bikin 3 Dosa Tilep DD Rp 1 M
Kelakuan pak kades di Magelang, Jawa Tengah, ini memang unik. Hobinya judi online, juga nyawer biduan di panggung.
Permasalahannya, Ahmad Sartono (38) yang merupakan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah, ini menggunakan uang Dana Desa dan menggadai aset desa untuk tindakan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Dana Desa hampir Rp1 miliar diembatnya untuk foya-foya.
Pak kades nakal ini tercatat memiliki tiga kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pertama, korupsi Dana Desa.
Ahmad Sartono selaku Kepala Desa Selomirah, menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang desa dari bendahara.
Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai APBD Desa Selomirah, digunakan untuk kepentingan pribadi itu,.
Kedua, pak kades juga menggadaikan aset desa berupa dua sepeda motor, satu mobil pikap dan barang-barang lainnya. Hasil gadai untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, dia menyalahgunakan bantuan sapi dari APBN. Sapi yang seharusnya dipergunakan untuk Kelompok Tani Setyo Rahayu, malah dikelola dan dinikmati sendiri, tidak melibatkan kelompok.
Akhirnya, pak kades nakal itu dibekuk Polresta Magelang.
Polisi menetapkan Ahmad Sartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta menyelewengkan bantuan sapi dari APBN 2021.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, menyebut penyalahgunaan itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023.
Berdasarkan audit perhitungan potensi kerugian negara (PPKN), kerugian akibat ulah nakal Kades Ahmad Sartono ditaksir mencapai Rp935.080.000.
“AS selaku kepala desa diduga meminta uang desa dari bendahara yang semestinya digunakan untuk kegiatan sesuai APBDes.
Dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol La Ode, Jumat (29/8/2025).
Tersangka tidak bisa merinci penggunaan uang Rp 935 juta untuk apa saja.
Dia hanya menggunakan uang itu untuk foya-foya.
"Memang yang bisa kami buktikan sesuai dengan jejak digital itu tentunya judi online. Karena nantinya akan kita minta dari pihak bank untuk bisa membuka catatan transaksinya dari Pak Kades," kata Toyib.
Pak Kades Banyak Dosa
Selain itu, AS juga diduga menggadaikan aset milik pemerintah desa berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Dia juga menjual bantuan sapi dari APBN yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Setyo Rahayu.
Sebagian uang hasil penyelewengan itu digunakan AS untuk bermain judi online.
“Dalam perjalanan, sapi-sapi bantuan itu dijual dan hasil penjualannya dinikmati sendiri oleh tersangka.
Uang hasil keuangan desa, gadai aset, dan penjualan sapi tersebut digunakan untuk berjudi online,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen APBDes tahun 2021-2023, laporan pertanggungjawaban desa, inventarisasi aset desa, hingga rekening koran milik Pemerintah Desa Selomirah.
Polisi juga menyita kendaraan dinas desa Mitsubishi L300 dan sepeda motor Honda CB150R yang sempat digadaikan tersangka.
Pak Kades Ahmad Sartono juga mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk hiburan, termasukmenyawer biduan atau penyanyi.
Dia juga membayar hiburan-hiburan lain menggunakan uang hasil korupsi.
Polisi mengatakan untuk hiburan-hiburan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan memang belum bisa dubuktikan secara detail, karena jejak digitalnya tidak ada.
Namun, berdasarkan Keterangan dari yang bersangkutan, salah satunya demikian (nyawer penyanyi).
"Karena hiburannya macam-macam, barangkali salah satu di BAP tentunya adalah nyawer," imbuhnya.
Kena Sanksi
Kades Selomirah Ahmad Sartono AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Pemkab Magelang juga memberhentikan sementara Ahmad sebagai Kades Selomirah.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan Ahmad Sartono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang sejak, Selasa (19/8/2025) dan telah ditahan
Menurut Gunawan, berdasarkan ketentuan, maka surat keputusan (SK) bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Selomirah Ahmat Sartono diproses.
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunTimur.com/ Muh. Agung Putra Pratama)
Baca juga: Mahasiswa yang Terlibat Ricuh di UIN STS Jambi Diberi Sanksi, Hormati Proses Hukum Ricuh PMII vs HMI
Baca juga: Daftar Nama Peserta Lelang Jabatan di Tanjabtim Jambi, 3 Peserta Terbaik dari 9 Jabatan
Viral Diduga Motor Dinas Kerinci Jambi Terlibat Tabrak Lari |
![]() |
---|
Sosok Suami Puteri Komaruddin Disorot, Wanita 32 Tahun Kandidat Terkuat Menpora Punya Harta Rp26 M |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Dua Pria Temukan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren yang Tumbang Sore Hari |
![]() |
---|
Nasib Menteri Keuangan Purbaya Didesak Mundur oleh Mahasiswa UI Padahal Baru Sehari Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.