Berita Viral

Gigit Jari Hotman Paris, Pihak Istana Tolak Gelar Perkara Kasus Korupsi Nadiem Makarim depan Prabowo

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum. 

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gigit Jari Hotman Paris, Pihak Istana Tolak Gelar Perkara Kasus Korupsi Nadiem Makarim depan Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana Hotman Paris untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto nampaknya sulit terwujud.

Pihak istana menolak permintaan Hotman Paris untuk menggelar perkara Nadiem Makarim di hadapan Prabowo Subianto.

Ya, Hotman Paris merupakan kuasa hukum dari eks Mendikbud Nadiem Makarim yang kini jadi tersangka atas korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan anggaran negara Rp 9,8 triliun.

Sebelumnya Kejagung menemukan ada indikasi kerugian negara Rp 1,9 triliun.

Kemudian usai memeriksa sejumlah sanksi, Kejagung pun menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Terkait hal ini, kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris meminta bertemu Presiden Prabowo Subianto guna menjelaskan duduk soal kasus ini secara gamblang.

Baca juga: Penyebab Tubuh Tiara Dipotong 65 Bagian, Alvi Kesal Didesak Beli HP Baru, Sudah Pacaran 3 Tahun

Baca juga: Kekayaan Uya Kuya Capai Rp75,5 M, Punya Tanah di Amerika hingga Utang Rp1,1 M

Baca juga: Akhirnya Terkuak Curhatan Arya Daru Sebenarnya Sebelum Tewas di Kos, Cuma Vara yang Tahu Isi Hatinya

Karena Hotman meyakini, Nadiem Makarim tak korupsi uang negara sepeser pun.

Bagi Hotman Paris, waktu 10 menit saja sudah cukup untuk dirinya membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah.

Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop. 

"Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris.

Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Melalui akun Instagram resminya, Hotman Paris membuat seruan langsung kepada mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengklaim bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ia dapatkan tidak menunjukkan adanya mark-up signifikan pada harga pengadaan laptop.

Dalam sebuah video singkat, Hotman mengawali pesannya dengan menyapa Presiden dan menyebut bahwa kliennya, Nadiem Makarim, saat ini masih ditahan di Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa BPKP telah melakukan dua kali audit terhadap proyek pengadaan laptop tersebut untuk menilai ketepatan sasaran, waktu, harga, manfaat, dan kualitas.

Menurut Hotman Paris, timnya telah melakukan uji dan cross-check atas hasil audit tersebut.

Ia menegaskan, tidak ada temuan signifikan yang membuktikan adanya mark-up.

"Pemeriksaan BPKP tidak menemukan indikasi kenaikan harga secara signifikan dalam proses pengadaan," kata Hotman.

Respons Istana Kepresidenan

Pernyataan Hotman Paris ini memicu perdebatan karena bertolak belakang dengan argumen jaksa penuntut.

Terkait hal ini, Istana Kepresidenan akhirnya bereaksi menanggapi permintaan Hotman Paris.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum. 

"Kami serahkan kepada proses hukum saja," ujar Hasan Nasbi kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025). 

Hasan Nasbi menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. 

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan Nasbi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025.

Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Di lain sisi, Nadiem Makarim saat keluar dari gedung penyidik dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sempat menyampaikan pesan singkat.

Ia menegaskan integritas dan kejujuran adalah hal utama baginya, dan ia yakin akan mendapat pertolongan dari Tuhan.

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025), dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Selain Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021

- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim

- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved