Berita Viral

Kelakuan Pak Kades Nakal Hobi Nyawer Biduan, Bikin 3 Dosa Tilep DD Rp 1 M

Pak kades nakal ini punyatiga kesalahan. Korupsi Dana Desa,gadai aset desa, pakai bantuan APBN untuk kepentingan pribadi.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jogja/BPost
ILUSTRASI biduan di panggung dan Ahmad Sartono (38), Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah, yang korupsi Dana Desa. 

Di Kudus, Jawa Tengah, Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, inisial UM (57) ditangkap polisi.

Dia terlibat penyelewengan penggunaan Dana Desa pada APBDes 2022-2023. 
Terjadi kerugian negara Rp571 juta.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dari hasil audit tim BKPP Jateng itu, penyidik Polres Kudus kemudian melakukan upaya tindak lanjut.

”Penyelidikan menyatakan adanya penyelewengan yang dilakukan pada APBDes tahun 2022 hingga 2023,” terangnya.

Penyelewengan anggaran terjadi di tiga program pemerintahan Desa Cendono, yakni pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

UM terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Baca juga: Postingan Ayu Aulia Bongkar Sifat Asli Ridwan Kamil Heboh, Padahal Dulu Bela Suami Atalia: Gatel

Baca juga: Blak-blakan Bongkar Kinerja Uya Kuya dan Eko Patrio Selama di DPR, Rieke Pitaloka Sentil Kasus Tanah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved