Berita Viral
Kelakuan Pak Kades Nakal Hobi Nyawer Biduan, Bikin 3 Dosa Tilep DD Rp 1 M
Pak kades nakal ini punyatiga kesalahan. Korupsi Dana Desa,gadai aset desa, pakai bantuan APBN untuk kepentingan pribadi.
TRIBUNJAMBICOM - Kelakuan pak kades di Magelang, Jawa Tengah, ini memang unik. Hobinya judi online, juga nyawer biduan di panggung.
Permasalahannya, Ahmad Sartono (38) yang merupakan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah, ini menggunakan uang Dana Desa dan menggadai aset desa untuk tindakan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Dana Desa hampir Rp1 miliar diembatnya untuk foya-foya.
Pak kades nakal ini tercatat memiliki tiga kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ahmad Sartono selaku Kepala Desa Selomirah, menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang desa dari bendahara.
Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai APBD Desa Selomirah, digunakan untuk kepentingan pribadi itu,.
Kedua, pak kades juga menggadaikan aset desa berupa dua sepeda motor, satu mobil pikap dan barang-barang lainnya. Hasil gadai untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, dia menyalahgunakan bantuan sapi dari APBN. Sapi yang seharusnya dipergunakan untuk Kelompok Tani Setyo Rahayu, malah dikelola dan dinikmati sendiri, tidak melibatkan kelompok.
Akhirnya, pak kades nakal itu dibekuk Polresta Magelang.
Polisi menetapkan Ahmad Sartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta menyelewengkan bantuan sapi dari APBN 2021.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, menyebut penyalahgunaan itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023.
Berdasarkan audit perhitungan potensi kerugian negara (PPKN), kerugian akibat ulah nakal Kades Ahmad Sartono ditaksir mencapai Rp935.080.000.
“AS selaku kepala desa diduga meminta uang desa dari bendahara yang semestinya digunakan untuk kegiatan sesuai APBDes.
Dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol La Ode, Jumat (29/8/2025).
Tersangka tidak bisa merinci penggunaan uang Rp 935 juta untuk apa saja.
Dia hanya menggunakan uang itu untuk foya-foya.
"Memang yang bisa kami buktikan sesuai dengan jejak digital itu tentunya judi online. Karena nantinya akan kita minta dari pihak bank untuk bisa membuka catatan transaksinya dari Pak Kades," kata Toyib.
Pak Kades Banyak Dosa
Selain itu, AS juga diduga menggadaikan aset milik pemerintah desa berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Dia juga menjual bantuan sapi dari APBN yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Setyo Rahayu.
Sebagian uang hasil penyelewengan itu digunakan AS untuk bermain judi online.
“Dalam perjalanan, sapi-sapi bantuan itu dijual dan hasil penjualannya dinikmati sendiri oleh tersangka.
Uang hasil keuangan desa, gadai aset, dan penjualan sapi tersebut digunakan untuk berjudi online,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen APBDes tahun 2021-2023, laporan pertanggungjawaban desa, inventarisasi aset desa, hingga rekening koran milik Pemerintah Desa Selomirah.
Polisi juga menyita kendaraan dinas desa Mitsubishi L300 dan sepeda motor Honda CB150R yang sempat digadaikan tersangka.
Pak Kades Ahmad Sartono juga mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk hiburan, termasukmenyawer biduan atau penyanyi.
Dia juga membayar hiburan-hiburan lain menggunakan uang hasil korupsi.
Polisi mengatakan untuk hiburan-hiburan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan memang belum bisa dubuktikan secara detail, karena jejak digitalnya tidak ada.
Namun, berdasarkan Keterangan dari yang bersangkutan, salah satunya demikian (nyawer penyanyi).
"Karena hiburannya macam-macam, barangkali salah satu di BAP tentunya adalah nyawer," imbuhnya.
Kena Sanksi
Kades Selomirah Ahmad Sartono AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Pemkab Magelang juga memberhentikan sementara Ahmad sebagai Kades Selomirah.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan Ahmad Sartono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang sejak, Selasa (19/8/2025) dan telah ditahan
Menurut Gunawan, berdasarkan ketentuan, maka surat keputusan (SK) bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Selomirah Ahmat Sartono diproses.
Kades Pasar Baru Kena Borgol
Di Sumatera Utara, S, mantan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditahan kejaksaan pada Selasa (2/9/2025).
S diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 214.308.634.
Kasi Intelijen Kejaksaan Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengatakan S diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai kepala desa periode 2020 sampai dengan 2024.
"(Jadi) dugaan (korupsinya) penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Hasan belum merinci modus S melakukan korupsi, tetapi berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Sergai menemukan kerugian negara sebesar Rp 214.308.634.
"Jadi, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa," ungkapnya.
Kini S ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Kades di Kudus Juga Tipu-tipu Rp 517 Juta
Di Kudus, Jawa Tengah, Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, inisial UM (57) ditangkap polisi.
Dia terlibat penyelewengan penggunaan Dana Desa pada APBDes 2022-2023.
Terjadi kerugian negara Rp571 juta.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dari hasil audit tim BKPP Jateng itu, penyidik Polres Kudus kemudian melakukan upaya tindak lanjut.
”Penyelidikan menyatakan adanya penyelewengan yang dilakukan pada APBDes tahun 2022 hingga 2023,” terangnya.
Penyelewengan anggaran terjadi di tiga program pemerintahan Desa Cendono, yakni pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
UM terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Postingan Ayu Aulia Bongkar Sifat Asli Ridwan Kamil Heboh, Padahal Dulu Bela Suami Atalia: Gatel
Baca juga: Blak-blakan Bongkar Kinerja Uya Kuya dan Eko Patrio Selama di DPR, Rieke Pitaloka Sentil Kasus Tanah
Postingan Ayu Aulia Bongkar Sifat Asli Ridwan Kamil Heboh, Padahal Dulu Bela Suami Atalia: Gatel |
![]() |
---|
Fakta Sebenarnya Isu PHK Massal Karyawan Gudang Garam, Perusahaan Mitra Klarifikasi: Tidak Ada |
![]() |
---|
Viral Main Domino dengan Menhut Raja Juli, Aziz Wellang Bantah Jadi Tersangka Pembalakan Hutan |
![]() |
---|
Blak-blakan Bongkar Kinerja Uya Kuya dan Eko Patrio Selama di DPR, Rieke Pitaloka Sentil Kasus Tanah |
![]() |
---|
Demi Nadiem Makarim Pengacara Hotman Paris Ngemis Mau Bertemu Prabowo, Jawaban Menohok Istana Heboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.