Berita Viral

Kelakuan Pak Kades Nakal Hobi Nyawer Biduan, Bikin 3 Dosa Tilep DD Rp 1 M

Pak kades nakal ini punyatiga kesalahan. Korupsi Dana Desa,gadai aset desa, pakai bantuan APBN untuk kepentingan pribadi.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jogja/BPost
ILUSTRASI biduan di panggung dan Ahmad Sartono (38), Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah, yang korupsi Dana Desa. 

Kena Sanksi

Kades Selomirah Ahmad Sartono AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sementara itu, Pemkab Magelang juga memberhentikan sementara Ahmad sebagai Kades Selomirah. 

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan Ahmad Sartono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang sejak, Selasa (19/8/2025) dan telah ditahan

Menurut Gunawan, berdasarkan ketentuan, maka surat keputusan (SK) bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Selomirah Ahmat Sartono diproses.

Kades Pasar Baru Kena Borgol

Di Sumatera Utara, S, mantan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditahan kejaksaan pada Selasa (2/9/2025). 

S diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 214.308.634. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengatakan S diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai kepala desa periode 2020 sampai dengan 2024. 

"(Jadi) dugaan (korupsinya) penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya. 

Hasan belum merinci modus S melakukan korupsi, tetapi berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Sergai menemukan kerugian negara sebesar Rp 214.308.634. 

"Jadi, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa," ungkapnya. 

Kini S ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Kades di Kudus Juga Tipu-tipu Rp 517 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved