Berita Selebritis

Blak-blakan! Rieke Diah Pitaloka Bongkar Cara  Konstitusional Bubarkan DPR RI

Anggota DPR dan selebriti Rieke Diah Pitaloka angkat bicara soal kritik tajam terhadap kinerja yang memicu munculnya seruan membubarkan DPR RI.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang unjuk rasa yang menyuarakan kritik tajam terhadap kinerja DPR RI memicu munculnya seruan untuk membubarkan lembaga legislatif tersebut. 

Merespons hal ini, anggota DPR dan selebriti Rieke Diah Pitaloka akhirnya angkat bicara. 

Dia secara terbuka memaparkan cara yang dapat ditempuh jika publik benar-benar ingin membubarkan DPR.

Jalur tersebut sepenuhnya bersifat konstitusional.

Cara itu dibongkarnya dalam perbincangannya di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo pada Sabtu (6/9/2025).

Dia di sana menegaskan pembubaran DPR RI bisa saja dilakukan.

Namun harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah atau mengamandemen Pasal 17C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Baca juga: Daftar Gaji Rp65 Juta DPR RI Usai Stop Kunker dan Pangkas Tunjangan Setelah Demo-Tuntutan Rakyat

Baca juga: Kritik Pedas Jaksa Agung Muda Soal Lambannya Eksekusi Silfester Matutina: Pertaruhkan Kredibilitas

Baca juga: Perbedaan Sikap Istana Era Jokowi dan Prabowo Hadapi Demonstran Diungkap Andi Widjajanto

Pasal ini secara eksplisit menyatakan, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

"Terus bagaimana supaya pembubaran itu konstitusional? Amandemen lagi undang-undang dasarnya," kata Rieke. 

Ia menambahkan semua proses harus kembali kepada konstitusi. 

Artinya, selama pasal tersebut masih berlaku, tidak ada pihak yang dapat secara sepihak membubarkan DPR.

Rieke Diah Pitaloka, yang kini duduk di Komisi IX DPR RI yang membidangi isu kesehatan dan kesejahteraan sosial, juga menyikapi aksi demonstrasi yang mengkritik keras kinerja DPR RI. 

20250906 - Rieke Diah Pitaloka xcbc
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka

Dia menganggap fenomena ini sebagai pelajaran berharga.

Ia juga menceritakan pengalamannya saat menerima kunjungan langsung dari para influencer terkemuka, Andovi da Lopez dan Jerome Polin.

Kedua tokoh ikut mendesak agar DPR RI segera merespons tuntutan masyarakat yang dikenal sebagai 'Tuntutan 17+8'.

Baca juga: Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta

Baca juga: Viral Polisi Tolak Bantu Penjual Es Kopi yang Kehilangan HP-nya, Sebut Bukan Urusan Saya

Rieke menyatakan dukungannya agar tuntutan tersebut segera diproses oleh pimpinan dan komisi terkait. 

Dia berkomitmen untuk mengawal tuntutan ini sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat.

Melalui penjelasannya ini, Rieke Diah Pitaloka tidak hanya memberikan edukasi mengenai proses hukum yang berlaku.

Tetapi juga menunjukkan kesadaran DPR RI akan kritik publik. 

Hal ini menjadi angin segar di tengah ketegangan antara masyarakat dan parlemen.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kritik Pedas Jaksa Agung Muda Soal Lambannya Eksekusi Silfester Matutina: Pertaruhkan Kredibilitas

Baca juga: Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Mulai 4-17 September 2025

Baca juga: Pemprov Jambi Siapkan Lahan 50 Hektare untuk Pembangunan Taman Safari

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved