Berita Viral

Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR

Akhirnya diberhentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio serta Nafa Urbach selama mereka dinonaktifkan dari jabaran sebagai

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR 

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

Asisten anggota: Rp 2,25 juta

Tunjangan perumahan: Rp 50 juta

Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode.

Masih ada lagi biaya perjalanan dinas dengan besaran: 

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta.

Anggota DPR RI juga memperoleh THR, gaji ke-13, dan hak pensiun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Jika semua komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total take home pay anggota DPR RI bisa melampaui Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.

Angka ini menjadikan profesi wakil rakyat sebagai salah satu posisi dengan penghasilan tertinggi di sektor publik, terlepas dari gaji pokoknya yang setara ASN golongan menengah.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved