Berita Viral

Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR

Akhirnya diberhentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio serta Nafa Urbach selama mereka dinonaktifkan dari jabaran sebagai

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR 

Ketua DPR RI: Rp5,04 juta

Wakil Ketua DPR RI: Rp4,62 juta

Anggota DPR RI: Rp4,2 juta

Untuk konteks, gaji pokok ini di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan para anggota dewan. 

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, Uya Kuya dkk juga menerima berbagai tunjanganmelekat, seperti:

tunjangan istri/suami Rp 420.000

tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

uang sidang/paket Rp 2.000.000

tunjangan jabatan Rp 9.700.000, Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)

tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132

Selain itu, ada pula tunjangan lain seperti:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 6.690.000 (ketua)

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 (anggota), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 16.468.000 (ketua)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved