Berita Viral

Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR

Akhirnya diberhentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio serta Nafa Urbach selama mereka dinonaktifkan dari jabaran sebagai

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya diberhentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio serta Nafa Urbach selama mereka dinonaktifkan dari jabaran sebagai Anggota DPR RI.

Hal itu berawal Partai Nasdem meminta kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas yang melekat kepada dua kadernya Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.

Menurut Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.

Langkah partai yang dipimpin Surya Paloh itu lantas diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan menyebut pihaknya sudah mengajikan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Patrio dan Uya Kuya.

Ditambahkan Putri Zulkifli Hasan, ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik serta penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Baca juga: Viral 2 Mahasiswa Terbakar saat Demo dan Bakar Ban di Depan DPRD Seram Bagian Timur

Baca juga: Viral Pria di Pagar Alam Jagal Kucing, Jual Dagingnya dan Sebut Daging Kambing Muda

Baca juga: Pembobolan Ruko Pertamini di Jambi, Maling Beraksi dengan Patahkan Gembok

"Langkah ini diambil untuk Menjaga marwah DPR RI; Memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan; Menjaga kepercayaan publik kepada wakil rakyat," kata Putri Zulhas dikutip dari akun Instagram partai.

Penghentian gaji sampai dengan tunjangan ini bahkan sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.

Hanya saja, Putri tidak menjelaskan tentang detail sampai kapan gaji dan tunjangan kedua kadernya ini diberhentikan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Uya Kuya dkk

Sebagai legislator, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya tentu menerima sejumlah haknya setiap bulan.

Namun kini, mereka tidak akan lagi mendapatkan hak-hak yang meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas karena dinonaktifkan.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR non-aktif ini?

Seorang anggota DPR RI seperti Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan untuk anggota biasa.

Besaran gaji pokok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu:

Ketua DPR RI: Rp5,04 juta

Wakil Ketua DPR RI: Rp4,62 juta

Anggota DPR RI: Rp4,2 juta

Untuk konteks, gaji pokok ini di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan para anggota dewan. 

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, Uya Kuya dkk juga menerima berbagai tunjanganmelekat, seperti:

tunjangan istri/suami Rp 420.000

tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

uang sidang/paket Rp 2.000.000

tunjangan jabatan Rp 9.700.000, Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)

tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132

Selain itu, ada pula tunjangan lain seperti:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 6.690.000 (ketua)

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 (anggota), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 16.468.000 (ketua)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

Asisten anggota: Rp 2,25 juta

Tunjangan perumahan: Rp 50 juta

Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode.

Masih ada lagi biaya perjalanan dinas dengan besaran: 

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta.

Anggota DPR RI juga memperoleh THR, gaji ke-13, dan hak pensiun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Jika semua komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total take home pay anggota DPR RI bisa melampaui Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.

Angka ini menjadikan profesi wakil rakyat sebagai salah satu posisi dengan penghasilan tertinggi di sektor publik, terlepas dari gaji pokoknya yang setara ASN golongan menengah.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved