Berita Viral
Awal Mula Kasus Lama Anggota DPRD di Wakatobi Terbongkar Setelah 11 Tahun DPO, Kok Bisa Dapat SKCK?
La Ode Litao alias Litao alias La Lita, politisi Partai Hanura mendadak menjadi sorotan publik karena DPO lolos jadi anggota DPRD Wakatobi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Nama La Ode Litao alias Litao alias La Lita, politisi Partai Hanura mendadak menjadi sorotan publik.
Sorotan itu bukan karena prestasinya, melainkan karena ia tercatat sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Dia telah melarikan diri selama 11 tahun.
Lebih mengejutkan lagi, ia berhasil terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kegigihan keluarga Wiranto (17), korban pembunuhan yang tewas pada 25 Oktober 2014.
Selama belasan tahun, keluarga terus mempertanyakan perkembangan kasus kematian Wiranto kepada Polres Wakatobi.
Mereka merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang terkesan lamban.
Puncaknya, setelah desakan yang tak kunjung berhenti, kasus ini kembali dibuka, dan nama Litao muncul ke permukaan.
Baca juga: Kok Bisa Litao 11 Tahun Jadi DPO Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD, Lolos Urus SKCK di Polisi
Baca juga: Hidup Mewah Bak Sultan, Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp10 M Ditangkap Polisi saat Tidur Pulas
Baca juga: Respon Menohok Ferry Irwandi Dilaporkan Siber TNI ke Polda Metro: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Pada malam naas tahun 2014, Wiranto tewas setelah dikeroyok oleh tiga orang di sebuah acara di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.
Peristiwa itu terjadi setelah Wiranto tak sengaja bersenggolan dengan salah satu pelaku.
Ketiga pelaku yang terlibat adalah Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan La Ode Litao.
Setelah kejadian, Rahmat dan Herman berhasil ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Namun, La Ode Litao menghilang dan masuk dalam daftar DPO Polres Wakatobi. Selama lebih dari satu dekade, jejak Litao tak terendus.
Masyarakat Wakatobi dikejutkan dengan kemunculan Litao sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana seorang buronan pembunuhan bisa lolos mengurus semua dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen KPU setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.