Berita Viral

Awal Mula Kasus Lama Anggota DPRD di Wakatobi Terbongkar Setelah 11 Tahun DPO, Kok Bisa Dapat SKCK?

La Ode Litao alias Litao alias La Lita, politisi Partai Hanura mendadak menjadi sorotan publik karena DPO lolos jadi anggota DPRD Wakatobi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
La Ode Litao alias Litao alias La Lita DPO 11 tahun lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi 

Padahal, seharusnya namanya sudah tercatat sebagai DPO di kepolisian sejak 2014. 

Baca juga: Polisi Kejar Dua Anggota Geng Motor DPO Curanmor di Kota Baru

Baca juga: Reshuffle Kabinet: Prabowo Copot Budi Gunawan, Siapa Menkopolhukam Baru?

Kelalaian ini pun memicu pertanyaan publik tentang profesionalisme jajaran Polres Wakatobi.

Meskipun statusnya sebagai DPO, Litao berhasil mengamankan satu kursi di DPRD Wakatobi

Ia dilantik pada 1 Oktober 2024. 

Namun, tak lama setelah itu, desakan dari keluarga korban memaksa polisi untuk bertindak.

Akhirnya, setelah ribut-ribut, Litao resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025. 

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, memastikan bahwa Litao akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iis.

Saat dimintai tanggapan, Litao yang kini berstatus tersangka enggan memberikan banyak komentar. 

"Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk," ujarnya singkat.

Baca juga: Kritis Akibat Ditikam Ayah Kekasih, Pemuda di Palembang Alami 5 Luka Tusuk, Pelaku Masuk DPO

Baca juga: Heboh Muatan Truk Colt Diesel di Timbangan Tol Sebapo Jambi Capai 30 Ton, Sopir Protes Viral

Di sisi lain, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik perkembangan kasus ini. 

"Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan," ungkapnya. 

Nurhasan juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan Polres Wakatobi dalam menangani kasus ini, yang membuat mereka harus melaporkannya ke Propam.

Atas perbuatannya, Litao kini terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved